istimewa |
Kerjasama antara KPP Pratama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara diharapkan mampu kerja sama ini bisa mewujudkan keterpaduan dalam memberikan pemahaman hukum dan perpajakan, disamping pemanfaatan data dan informasi intelejen untuk mendukung kinerja di bidang perpajakan.
“Kemudian kami akan berkoordinasi dalam proses penyidikan dan penentuan perkara tindak pidana di bidang perpajakan,” jelas Endaryono usai penandatanganan piagam komitmen di aula Kejari Jepara, Kamis, (16/2) sebagaimana yang dilansir dari metrotvnews.com.
Endaryono menyampaikan juga, lahirnya piagam komitmen ini diharapkan mampu menigkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tumbuh, dan nanti dapat mengamankan penerimaan pajak negara lebih maksimal.
Selain memberikan sangsi hukum. Kejari Jepara juga akan memberikan pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Yuni menjelaskan jika, pihaknya meminta KPP Pratama Jepara segera menuliskan nama-nama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Sehingga, pihaknya bisa melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum membayar.
Kerjasama ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Sebeumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, juga pernah mampu menarik Rp400 juta lebih setoran peserta BPJS yang mandek.