Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Datangkan Saksi Ahli, Kontraktor Lawan DPUPR Jepara Buka Peluang ke Ranah Pidana

Proses sidang agenda keterangan saksi ahli CV Borobudur timur, yang menggugat Bupati Jepara, dan Dinas PUPR Jepara

klikFakta.com, JEPARA – Penggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Jepara, CV Borobudur Timur menyatakan optimistis dapat memenangkan gugatan perdata dugaan wan prestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Bahkan, pihak penggugat menyatakan peluang untuk melanjutkan gugatan ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan direktur CV. Borobudur Timur, Mukti saat menghadiri persidangan gugatan perdata di PN Jepara, Rabu (7/6/2023). Sidang tersebut, pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, inti dari gugatan perdata kasus antara CV. Borobudur Timur dengan DPUPR Jepara serta pihak terkait adalah wan prestasi karena CV. Borobudur selaku penyedia jasa konstruksi tidak dibayar, padahal pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

“Saya melihat kasus ini memang terdapat kesalahan dari pihak DPUPR Jepara. Semua pengadaan barang dan jasa terdapat kontrak yang ditandatangani para pihak. Masing-masing pihak memiliki kewajiban. Pihak penyedia jasa memiliki kewajiban mengerjakan proyek, lalu pihak pemerintah berkewajiban membayar. Nah, ini tidak dibayar,” kata saksi ahli, Dr. Jawade Hafidz, SH., MH.

Lebih lanjut ia menerangkan, pihak penggugat tidak dapat mengajukan pencairan anggaran lantaran ada salah satu persyaratan untuk mencairkan yakni berita acara serah terima (BAST)  pekerjaan. Tanpa adanya BAST tersebut, maka penggugat tidak dapat mengajukan pencairan.

“Berita acara serah terima pekerjaan tersebut adalah kewajiban dari pihak DPUPR Jepara. Dalam klausul kontrak juga pasti ada. Karena BAST tidak diberikan, maka itu menjadi kesalahan fatal,” kata Jawade.

Terkait dengan peluang untuk melakukan gugatan pidana, Direktur CV Borobudur Timur, Mukti menyatakan terdapat kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari DPUPR Jepara. Sehingga peluang ke ranah pidana terbuka lebar. Namun demikian, pihaknya akan mengkaji lebih dalam agar persiapan untuk memasukkan ke ranah pidana lebih matang lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, CV Borobudur Timur menggugat Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ary Bachtiar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUPR, Agus Priyadi. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, tertanggal 25 Januari 2023, dengan nomor register 11/Pdt.G/2023/PN Jpa.

Berdasarkan keterangan dari tim CV Borobudur Timur kepada klikFakta.com, diketahui bahwa gugatan dilakukan karena dugaan wanprestasi. Alasannya, kewajiban kontrak antara CV Borobudur Timur dengan pemerintah Kabupaten Jepara, dalam hal ini Dinas PUPR Jepara yakni pekerjaan pemerliharaan jalan Bawu-Mindahan dengan nomor kontrak  602.3/0047/KONTRAKBM-DAK/III/2022, telah dikerjakan  oleh pihak CV Borobudur Timur. Namun, kewajiban pembayaran belum diselesaikan meski pekerjaan telah usai.

Redaksi

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *