Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mahasiswa yang Ajukan Uji Materi Batasan Umur Capres-Cawapres Ternyata Anak Koordinator MAKI

Klikfakta.com, Solo – Sosok mahasiswa yang mengajukan uji materi aturan batas calon presiden dan wakil presiden kini hangat jadi perbincangan publik ternyata anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (17/10/2023), Bonyamin membenarkan hal tersebut. Almas Tsaqibbirru Re A merupakan anak sulungnya.

Ia mengatakan Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Almas mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun. Mereka menguasakan gugatan ke advokat Arif Sahudi.

Sayangnya, Bonyamin enggan berbicara banyak terkait anaknya, termasuk materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sampaikan sebatas itu saja,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menjelaskan poin penting yang membedakan materi gugatan kliennya dengan pemohon lainnya yakni syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat.

“Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya,” terang dia.

Poin krusial yang diajukan oleh pemohon kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, itu akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023).

Mengutip data mkri.id, amar putusan perihal uji materi batas usia capres-cawapres menyebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;

Bonyamin turut menambahkan jika anak keduanya turut andil dalam mengajukan uji materil yakni Arkaan Wahyu Re A yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo.

“Almas anak nomor satu, Arkaan anak nomor dua. Selebihnya tanya ke lawyer-nya ya,” ungkap Boyamin.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Wow, superb weblog structure! How long have you ever been running a blog
    for? you made running a blog look easy. The whole glance of your website is wonderful, let alone the content material!

    You can see similar here e-commerce