Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus Ganjal ATM Raup Rp 939 Juta, Polisi Masih Buru 3 Buron

KlikFakta.com, KUDUS – Satu pelaku pencurian uang dalam ATM dengan modus ganjal dan mengelabuhi korban dengan total pencurian Rp. 939 Juta berhasil diamankan satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Kudus di OKU Selatan, Sumatera Selatan.

 

Diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh empat orang berkelompok dengan tugas masing-masing secara terstruktur pada ATM depan PG Rendeng pada Jalan Jenderal Sudirman, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Sabtu (2/4/2024).

 

“Target sudah ditandai yakni ibu-ibu lanjut usia yang hendak mengambil uang, dengan modus ganjal ATM tersebut, terdapat pembagian tugas oleh pelaku dengan mengawasi dan bersikap baik dengan membantu calon korban tersebut,” ujar Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi press di Mapolres Kudus pada Selasa (16/4/2024).

 

Korban saudari DP (62) yang merupakan pensiunan, lanjut Wakapolres, diperdaya untuk mengikuti arahan dan membuat pelaku menguasai kegiatannya tersebut.

 

“ATM sempat terganjal ataupun ATM tertelan, akhirnya dari olah TKP itu pun korban menerangkan bahwa dirinya sempat dibimbing oleh salah seorang yang tidak diketahui untuk mengambil secara nontune dan akhirnya korban pun juga memberikan PIN yang ada,” jelasnya.

 

Dari hasil aksi tersebut, pelaku menguras seluruh uang di dalam kartu di berbagai tempat secara acak dari Kudus hingga Bogor dengan nominal Rp. 10 juta dan Rp. 20 juta sampai terkumpul Rp. 939 juta.

 

“Mereka mengambil uang di berbagai ATM yang ada di sepanjang jalan, saat ini kami masih memburu 3 pelaku lain yang masih menjadi buron dengan terus berkoordinasi dengan Polda Metro,” tegasnya.

 

Dari barang bukti yang didapatkan kepolisian, didapati satu unit Honda Brio biru lengkap dengan STNK dan BPKB, uang tunai Rp. 4 juta rupiah, tiga potong kemasan air mineral, satu lem, satu tas kecil berwarna coklat, enam kartu ATM, satu gunting, satu double tipe, dan gergaji besi.

 

“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati saat akan menggunakan maupun mengambil uang di ATM.

 

“Saat menemui masalah di ATM dan terdapat orang asing menawarkan bantuan, jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak ditemukan,” imbaunya. (JIM/GIAN)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *