Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PJ Bupati Jepara & Dinas PUPR Digugat Rp18 Miliar di Pengadilan Negeri

ilustrasi gugatan pada Bupati Jepara dan Dinas PUPR Jepara

klikFakta.com, JEPARA – Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ari Bahtiar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUPR, Agus Priyadi digugat di Pengadilan Negeri Jepara. Gugatan tersebut tertanggal 25 Januari 2023, dengan nomor register 11/Pdt.G/2023/PN Jpa.

Dalam gugatan tersebut diketahui jenis gugatan adalah perdata, yang dilakukan oleh CV. Borobudur Timur. Mereka digugat atas dugaan Wanprestasi, dengan nominal gugatan Rp18 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jepara, Tri Sugondo kepada klikfakta.com.

Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jepara terangkum riwayat gugatan. Setelah pendaftaran pada 25 Januari 2023, proses sidang pertama digelar pada 31 Januari 2023, selanjutnya sidang kedua digelar pada 7 Februari 2023 dan dilanjutkan proses mediasi hingga Rabu, 8 Maret 2023. Namun dalam proses mediasi tersebut tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Usai tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sidang berikutnya digelar pada Rabu 29 Maret 2023 dengan agenda pembacaan gugatan. Kemudian sidang dilanjutkan pada Rabu, 5 April 2023 dengan agenda jawaban dari tergugat. Berikutnya sidang digelar pada Rabu 12 April 2023 dengan agenda replik penggugat. Selanjutnya, sidang digelar pada Selasa 18 April 2023 dengan agenda duplik dari pada tergugat.

Saat dikonfirmasi, pihak tergugat, PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi proses tersebut. “Kami ikuti saja prosesnya,” ucap Edy kepada klikfakta.com, baru-baru ini.

Sementara itu, pihak penggugat melalui timnya, Handoyo mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan gugatan tersebut karena ia menilai pihak Pemkab Jepara, dalam hal ini Dinas PUPR serta PJ Bupati selaku atasan tertinggi dinilai telah wanprestasi.

“Kami (CV.Borobudur Timur,red) merasa didzolimi oleh Dinas PUPR Jepara. Pekerjaan perbaikan jalan tahun 2022 lalu telah kami selesaikan. Tetapi sampai saat ini, tidak semua anggaran dicairkan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja,” katanya.

Pihaknya masih enggan membeberkan duduk perkara gugatan tersebut secara detail. Handoyo hanya menyampaikan bahwa proses persidangan telah dimulai. Pihaknya juga menggandeng pengacara untuk menjalani proses tersebut. “Kita lihat saja nanti hasilnya,” ucapnya.

Reporter: Aris S

Editor: Wahyu KZ

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *