Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buruh Dorong UMK Naik, PJ Bupati Jepara: Akan Dirapatkan dengan Dewan Pengupah

Diskusi Pj Bupati Jepara bersama perwakilan buruh untuk membahas kenaikan UMK Jepara pada Selasa (10/10/2023) (Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jepara. Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan kebutuhan pokok.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka ruang diskusi dengan perwakilan buruh.

Diskusi tersebut berlangsung di Peringgitan Pendapa R.A. Kartini pada Selasa, (10/10/2023).

Ketua DPC SPSI Kabupaten Jepara Murdiyanto mengatakan, setiap bulan September hingga Desember menjadi puncak perjuangan para buruh menunggu keluarnya UMK.

Ia menjelaskan kebutuhan hidup di Jepara cukup tinggi di banding daerah lain, misalnya Serang, Banten.

“Besar kecilnya akan mempengaruhi kehidupan buruh setahun ke depan. Mohon maaf dalam memperjuangkan ada yang kurang pas tapi itu tanggung jawab kami terhadap anggota. Di tahun ini ada sekitar 20-30 ribu yang tidak kerja di pabrik lagi. Teman-teman di sepatu dan tas kalau ada lebur gajinya bisa empat juta, kala tidak hanya UMK,” tuturnya.

“Perusahaan padat karya dan di mebel berbeda sehingga kita butuh perlindungan sehingga bisa terus berkarya dan hak mereka terpenuhi. Sampai saat ini ada solusi yang tepat adalah tambahan upah. Kemudian apakah tidak bisa ada modifikasi upah sebagai tambahan UMK. Untuk semangat dalam bekerja,” tambah Murdiyanto.

Ketua ASBJ Maksuri juga menyoroti belum adanya panggilan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengenai kajian perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.

“Tidak ada komunikasi sampai dengan tahun ini, kajian-kajian yang memang regulasi sampai hari ini pun belum jelas seharusnya melalui lembaga resmi Dewan Pengupahan itu tadi, kita merumuskan bersama-sama. Jangan sampai nanti kemudian pasca mepet waktunya, inilah upah yang kita terima itulah yang harus direkomendasikan. Kami tidak mau terulang seperti itu lagi,” kata Maksuri.

Merespon hal itu, Pj Bupati Jepara pun menyetujui pelaksanaan kajian sehingga tidak terburu-buru dalam merekomendasikan UMK.

“Harus dikaji sehingga tidak kerepotan. Paling tidak 5 bulan sebelumnya,” ucap Pj Bupati.

Edy menampung aspirasi usulan dan akan merekomendasikannya ke tingkat provinsi. Ia menyebutkan, saat ini dalam merumuskan pengupahan, Pemkab memakai parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu (produktifitas dan kesempatan kerja).

Ia menambahkan akan segera melalukan rapat dengan Dewan Pengupahan.

“Diskopukmnakertrans, pelajari usulan dari teman-teman itu bagaimana nanti ditata kembali,” perintah Pj Bupati pada dinas yang membidangi tenaga kerja itu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *