KlikFakta.com, KARANGANYAR – Penguatan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel terus menjadi perhatian dalam mendukung program prioritas nasional. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghadiri Kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dalam mendukung Program Prioritas Nasional Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar serta Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Jawa Tengah Periode 2026–2031 di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, sekaligus mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peningkatan kualitas pendidikan melalui program Jaga Indonesia Pintar.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola desa yang transparan dan akuntabel melalui sinergi dengan kejaksaan, lembaga pendidikan, dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut difokuskan pada pengawalan program strategis nasional agar berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung penuh penguatan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sinergi dengan Kejaksaan, ABPEDNAS, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar program strategis nasional benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sam’ani.
Lebih lanjut, Sam’ani menjelaskan bahwa penguatan tata kelola desa diwujudkan melalui sejumlah langkah konkret di Kabupaten Kudus maupun Jawa Tengah. Salah satunya melalui Program Jaga Dapur MBG dengan menyiapkan infrastruktur dasar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah guna memastikan pemenuhan gizi pelajar berjalan optimal.
Selain itu, Program Jaga Indonesia Pintar juga terus diperkuat agar bantuan pendidikan tepat sasaran dengan pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum untuk meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran. Sementara melalui Program Jaga Desa, pemerintah bersama Kejaksaan melakukan pendampingan preventif kepada kepala desa dan aparatur desa agar mampu mengelola keuangan desa secara profesional dan bersih dari tindak pidana korupsi.
“Keberhasilan Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, yang berhasil menyabet Juara 1 Tingkat Nasional dalam ajang ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 kategori Kepatuhan Entry Data menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kudus untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama menyampaikan bahwa momentum pengukuhan pengurus ABPEDNAS menjadi penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar demokrasi desa yang selaras dengan visi pembangunan nasional dan Asta Cita.
“BPD merupakan pilar demokrasi desa yang memiliki peran strategis dalam memperkuat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun kemandirian ekonomi desa. Desa kuat, negara berdaulat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi langkah preventif Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai koridor hukum dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran.
“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa agar sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap penguatan tata kelola desa dapat berjalan optimal sehingga pembangunan desa semakin maju, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.







