KlikFakta.com, JEPARA – Jepara sebagai Kota Ukir membuat industri mebel makin menjamur. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memastikan memberi ruang untuk industri mebel di seluruh wilayah.
“Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko.
Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi kepada investor dan organisasi profesi di Hotel D Season, Bandengan pada Rabu (8/11/2023).
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043, kearifan lokal Jepara dapat diwadahi.
Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil boleh berdiri di seluruh kawasan.
Sedangkan perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, boleh dengan syarat di kawasan permukiman.
Syaratnya, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture tidak melakukan perluasan lahan.
Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar boleh dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan.