Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan UMK Jepara 2024 Diusulkan Naik 35 Persen

Ilustrasi anggaran (Bappeda Jatim)

KlikFakta.com, JEPARA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Pihaknya mengajukan kenaikan UMK senilai 35 persen. Angka ini setara dengan kenaikan hampir Rp 800 ribu. Dari awalnya UMK 2023 yang sebesar Rp 2.272.627 menjadi Rp 3.066.910.

FSPMI mengungkapkan jika kenaikan tersebut telah melewati perhitungan matang melalui survei kebutuhan hidup layak di Jepara. Survei ini mereka lakukan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Welahan, Kalinyamatan, dan Mlonggo.

Dari survei tersebut mereka mendapati upah untuk hidup layak di Jepara mencapai Rp 2.891.536,91.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopy Priambudi menjelaskan, kenaikan sebesar itu berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak 27,28 persen. Kemudian di jumlah dengan nilai inflasi 2,49 persen serta pertumbuhan ekonomi di Jateng mencapai 5,23 persen.

Pihaknya telah menyerahkan konsep perhitungan kenaikan upah ini kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Usulan konsep ini juga telah mereka sampaikan saat rapat pra pembahasan UMK Kabupaten Jepara 2024 di Command Centre, Senin (9/10/2023).

“Di rapat itu, tidak ada pembahasan siginifkan. Karena dari pemerintah belum mengetahui formula perhitungan yang dipakai,” kata Yopy.

Sumber: TribunJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *