KlikFakta.com – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Pati rupanya bisa memalsukan cap imigrasi. Walhasil, visa pekerja migran bisa terus perpanjangan tanpa mengurus di keimigrasian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengungkapkan pelaku itu mengirim pekerja migran menggunakan visa turis. Tujuannya adalah Malaysia dan Singapura.
“Kemudian batas kunjungan turis sudah lewat nanti oleh pelaku ini paspor akan dikumpulkan kemudian dia bawa sendiri dicap lagi sehingga korban tidak kembali jadi tetap diperpanjang,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).
Bukan stempel dari pihak imigrasi, tersangka mencap stempel imigrasi itu sendiri “seakan-akan yang bersangkutan memperpanjang kunjungan wisata”.
Tersangka perdagangan orang dari Pati ini adalah residivis kasus yang sama. Tahun sebelumnya, ia sudah ditahan atas kasus itu.
“Dulu tahun sebelumnya sudah pernah tertangkap tentang tindak pidana perdagangan orang kemudian sudah bebas,” jelasnya.
Adapun kasus TPPO yang menelan korban sampai 1.305 orang itu berawal dari banyaknya korban yang mengeluhkan pekerjaannya di negara tujuan. Mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, laporan itu meliputi gaji tidak sesuai dan perlakuan buruk dari majikan. “Karena korban dari Jawa Tengah sehingga kami berangkat kemudian deportasi, tersangkanya deportasi,” ungkapnya.
“Pelaku-pelaku ini adalah turut perusahaan-perusahaan tanpa izin tidak memiliki surat izin pemberangkatan tenaga kerja migran. Kemudian yang kedua tidak memiliki izin perekrutan anak buah kapal (ABK) ini khusus yang bekerja di kapal-kapal asing,” sambungnya.
Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji menyebut Jateng merupakan salah satu wilayah dengan kasus perdagangan orang terbanyak.
Ia meminta masyarakat jeli dan tidak mudah termakan bujuk rayu kerja layak dan gaji besar di luar negeri.
Sumber: detikJateng