Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

26 Kasus TPPO Dibongkar Polda Jateng, Jumlah Korbannya Ribuan

Konferensi Pers Polda Jawa Tengah terkait 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Senin (12/6/2023) (KompasTV)

KlikFakta.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sudah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia.

Terungkat melalui konferensi pers pada Senin (12/6), ada 33 orang yang menjadi tersangka dari 26 kasus TPPO itu. Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai 1.305 orang.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” ungkap Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji yang juga Ketua Satgas TPPO Polda Jateng.

Mirisnya, dari total korban itu, sebanyak 1.137 orang sudah mereka berangkatkan ke berbagai negara di Eropa dan Asia.

Sementara sisanya belum sempat berangkat ke luar negeri.

Seno mengungkapkan, para tersangka merupakan perusahaan maupun perorangan yang tidak memiliki izin memberangkatkan tenaga kerja migran. Mereka pun memberangkatkan para korban tidak melalui proses hukum yang legal.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” terangnya.

Ada beberapa modus pemberangkatan para pekerja migran. Seperti pemberangkatan dengan menggunakan visa atau paspor yang tidak sesuai.

Selain itu, ada pula para pekerja migran yang penempatan kerjanya tidak sesuai keahlian mereka. Ataupun penempatan yang tidak sesuai dengan janji di awal.

Menanggapi hal itu, Seno meminta masyarakat, terutama yang ingin kerja di luar negeri agar tidak tergiur janji gaji besar.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, kepolisian mengenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di samping itu juga UU Nomor 18 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran.

sumber: KompasTV

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *