Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

3000 ASN di Brebes Terancam Sanksi Tegas Imbas dari Presensi Fiktif

(Foto: Jatengprov.go.id)

KlikFakta.com, SEMARANG – Sanksi tegas bakal mengancam 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, sanksi dapat dikenakan bertingkat.

“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.

Sumarno menegaskan, sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.

“Kalau benar itu ‘fake‘, intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, pemprov bertindak selaku pembina, sehingga Pemkab Brebes akan selalu berkoordinasi dengan pemprov.

Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan, hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.

Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.

“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya.

Sumber: Jatengprov.go.id

Share: