Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

MAKI Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat BGN dalam Program MBG

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: KlikFakta/Aris.S)

KlikFakta.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua klaster dugaan permasalahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Klaster pertama disebut melibatkan seorang pejabat BGN setingkat eselon I berinisial IRA. Menurut Boyamin, pejabat tersebut yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan diduga memiliki keterkaitan dengan sekitar 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

“Ada klaster eselon I yang seharusnya melakukan pengawasan, tetapi diduga memiliki sekitar 20 dapur umum. Inisialnya IRA,” ujar Boyamin usai menyampaikan laporan di Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, klaster kedua diduga melibatkan pejabat setingkat eselon II berinisial TSA. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lebih dari 100 dapur MBG yang dikategorikan berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Boyamin, terdapat indikasi sejumlah dapur yang secara faktual tidak berada di kawasan 3T justru dimasukkan ke dalam kategori tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Yang seharusnya menangani wilayah luar justru mengelola yang di dalam. Ini perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyimpangan tata kelola,” katanya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan masih berupa dugaan awal dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman dan pembuktian berdasarkan fakta hukum.

MAKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Jika laporan yang telah disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut, organisasi itu membuka kemungkinan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

“Kalau laporan saya tidak diproses, biasanya saya ajukan praperadilan untuk membuka semuanya,” tegas Boyamin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

Reporter: Aris.S

Share: