KlikFakta.com – Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah meluncurkan progam Caping Gayeng untuk menangani persoalan perkawinan anak yang masih meraja lela.
Pasalnya, perkawinan anak di Jateng masih terbilang tinggi. Yakni sebanyak 11.366 perkawinan pada tahun 2022 lalu.
Peluncuran Caping Gayeng ini langsung oleh Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK Jateng Nawal Arafah Yasin bertepatan dengan pelatihan pola asuh anak dan remaja bagi tim penggerak PKK kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Monumen PKK Ungaran, Selasa (23/5/2023).
Caping Gayeng merupakan program khusus untuk menangani dan mencegah perkawinan usia anak dan stunting di Jateng.
Nawal menjelaskan, sesai namanya, caping merupakan topi berbentuk kerucut untuk melindungi kepala. Maknanya, kader PKK melindungi anak dari perkawinan dan stunting.
Sedangkan gayeng adalah gumregah ngayomi kaluwarga Jawa Tengah.
Program ini sesuai dengan aturan pencegahan pernikahan usia anak melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur usia pernikahan minimal 19 tahun bagi pria dan wanita.
Serta Perda Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Aturan ini harus kita kawal. Jangan sampai ada yang meminta dispensasi pernikahan meski dengan alasan untuk menghindari zina,” kata Nawal.
Nantinya pelatihan akan diberikan kepada TP PKK kabupaten/kota sebagai fasilitator masyarakat dengan training of trainer. Selanjutnya, mereka akan meneruskan pelatihan ke fasilitator di kabupaten/kota masing-masing.
Kelas pelatihan antara anak maupun remaja dan kelas orang tua pun berbeda.
“Anak mendapat materi mengenai kesehatan mental anak dan remaja, keterampilan hidup, membangun komunikasi efektif dengan orang tua, hingga kesehatan reproduksi remaja,” jelas Nawal.
Sementara untuk orang tua materinya meliputi hak dan perlindungan anak, parenting, motivasi pencegahan perkawinan anak, serta pendidikan soal aturan yang berlaku.