Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akun FB Daniel Frits Maurits Tangkilisan Dipolisikan Warga Karimunjawa

Ruang reskrim Polres Jepara

klikFakta.com, JEPARA – Sejumlah warga atas nama Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu melaporkan akun media sosial facebook (FB) Daniel Frits Maurits Tangkilisan ke Polres Jepara. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada 8 Februari 2023 lalu, dengan nomor laporan polisi LP/B/17/11/2023/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH.

Saat ini, proses hukum dipastikan berlanjut usai proses mediasi tidak mencapai kesepakatan alias gagal. Hal itu seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Nurkhan.

Menurutnya,  akun FB Daniel Frits Maurits Tangkilisan diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian melalui media sosial dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

“Hari kamis (25/5/2023) kami dipanggil pihak polres Jepara selaku kuasa hukum dari pelapor dipertemukan dengan terlapor  dalam rangka mediasi tapi belom menemukan titik kesepakatan dan ini tetep lanjut kasusnya sampai di persidangan biar ada kepastian hukum,” ujar Nurkhan.

Hal itu juga disampaikan Ridwan, selaku ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu. Ridwan berharap agar kasus tersebut dapat menjadi titik awal perubahan sikap masyarakat terhadap isu ujaran kebencian dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.

“Ini juga bisa buat pembelajaran kedepan kalo semua semua masyarakat punya hak yang sama di mata hukum,” katanya

Sementara itu pihak polres Jepara melalui Kasatreskrim, AKP Masdar Tohari membenarkan informasi tersebut. “Baru selesai mediasi, tetapi tidak ada titik temu dan rencana perkara lanjut. Pihak terlapor sudah kita mintai keterangan sebagai saksi dan akan segera kita gelar perkara,” katanya.

Reporter: ARIS SUSANTO

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *