Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buruh Jepara Gelar Aksi di Depan Gubernuran Jateng Buntut Revisi UMSK 2025

Aksi buruh Jepara di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (17/2/2025) untuk menolak revisi UMSK 2025. Foto: detikJateng

KlikFakta.com – Aliansi buruh di Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi di Kantor Gubernur Jateng untuk menolak revisi Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang diterbitkan Pj Gubernur Jateng.

Para buruh itu menggelar aksi di Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan pada Senin (17/2/2025).

Diketahui, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menetapkan UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Rabu (18/1/2024) lalu.

Namun, Senin (10/2/2025) lalu Nana menerbitkan revisi UMSK Kabupaten Jepara melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.31/45.

Revisi itu membuat jumlah UMSK Kabupaten Jepara turun

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengatakan aksi ini menjadi bentuk kekecewaan buruh atas keputusan revisi UMSK Jepara yang diterbitkan itu.

“Kami menolak SK revisi yang dikeluarkan pada 10 Februari. Kami berharap Pak Nana bisa melihatnya di seluruh sisi, termasuk buruh Jepara. Tanggal 18 Desember Pak Nana sudah mengeluarkan SK UMSK, itu hadiah terindah pertama kali buat kami,” kata Yopi di lokasi, Senin (17/2/2025).

“Lahirnya UMSK dan nominalnya itu membuat kita bangga kepada Pak Nana Sudjana, dan tuntutan kami ini menolak SK revisi yang dikeluarkan tanggal 10 Februari kemarin,” lanjutnya.

Menurut Yopi, setelah SK pertama dikeluarkan, sejumlah perusahaan di Jepara sudah mulai membayarkan UMSK sesuai ketentuan.

Pihaknya menilai, revisi yang dilakukan oleh Pj Gubernur dianggap memberikan keuntungan bagi pengusaha yang menolak membayar sesuai ketentuan awal.

“Seolah-olah mengakomodir keinginan-keinginan perusahaan-perusahaan yang ngomongnya tidak bisa memenuhi syarat yang jelas itu,” tambahnya.

Akibat kekecewaan itu, pihaknya m mengaku akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jateng. Entah kepada Nana Sudjana ataupun kepada Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jateng terpilih.

“Kami juga menyiapkan jalur litigasi dengan cara menyiapkan kuasa hukum yang nantinya akan kami gugat Gubernur. Apakah ke Pak Luthfi karena akan dilantik tanggal 20 atau ke Nana Sudjana, kita akan menggodok perihal itu,” jelasnya.

Senada dengan FSPMI, Ketua DPC Garteks KSBSI Jepara juga mengecam revisi UMSK tersebut. Menurutnya, revisi UMSK itu mengecewakan dan tak sesuai konstitusi.

“Revisi ini tidak sesuai dengan konstitusi dan regulasi hukum yang ada. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah,” tegasnya.

 

Sumber: detikJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • hiI like your writing so much share we be in contact more approximately your article on AOL I need a specialist in this area to resolve my problem Maybe that is you Looking ahead to see you