KlikFakta.com, JEPARA – Pj Gubernur Jawa Tengah mengabulkan pengajuan peninjauan kembali upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Pj Bupati Jepara lewat surat keputusan baru, nomor 100.3.3.1/45 tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur tentang perubahan keputusan yang sebelumnya, nomor 561/45 2024 mengenai upah minimum kabupaten/kota pada 35 kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Lewat keputusan gubernur per 10 Februari 2025 tersebut, otomatis merevisi aturan yang sebelumnya.
Semula, UMK Jepara 2025 sebesar Rp. 2.610.224. Sementara itu UMSK Jepara 2025, terbagi ke dalam beberapa sektor.
Meliputi industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 2.949.553. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp 2.871.246.
Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp 2.871.246.
Lalu industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp 2.871.246. Industri sepatu olahraga Rp 2.871.246.
Industri sepatu teknik lapangan dan keperluan industri Rp 2.871.246. Industri rokok putih Rp 2.792.940 serta industri rokok lainnya Rp 2.792.940.
Kini, UMSK Jepara mengalami penurunan. Secara rinci terbagi ke dalam delapan sektor.
Sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 2.701.582. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp 2.675.480.
Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp 2.675.480. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp 2.675.480.
Industri sepatu olahraga Rp Rp 2.675.480. Industri sepatu teknik lapangan/keperluan sehari-hari Rp 2.675.480.
Sektor industri rokok putih dan industri rokok lainnya Rp 2.636.326.
Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kabar gembira utamanya bagi para pengusaha di Jepara.
“Perusahaan khususnya padat karya yang memiliki jumlah karyawan besar ini dapat bernapas sedikit lega. Berbeda dengan dua bulan terakhir usai UMSK pertama ditetapkan,” ungkapnya Rabu (12/2).
Merujuk SK Pj Gubernur yang pertama, sejumlah perusahaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi.
Di antara dengan tidak melakukan rekrutmen atau yang telah habis masa kontrak tidak diperpanjang. Termasuk tidak lagi memberlakukan jam lembur.
“Sehingga pasca penetapan revisi UMSK oleh PJ Gubernur ini perusahaan agar tidak lagi melakukan efisiensi. Harus dibuka kembali, termasuk pengadaan lembur,” jelasnya.
Pihaknya berharap, iklim investasi di Jepara dapat berkembang.
“Pasca ini semoga investasi kembali eksis. Langkah-langkah efisiensi tidak diberlakukan, apalagi rencana PHK dan relokasi perusahaan ke daerah lain. Setidaknya ada lima industri padat karya yang ada di sini,” ucapnya.
Syamsul juga berharap, para buruh terutama serikat juga dapat mengerti dan menerima.
“Angka (UMSK, Red) berdasarkan keputusan gubernur yang pertama berat bagi perusahaan, namun dengan angka yang saat ini semoga dapat eksis. Semoga serikat buruh menerima, karena semua kembali pada kepentingan dunia investasi dan usaha di Jepara, termasuk bagi masyarakat,” tandasnya.
Sumber: Jawa Pos Radar Kudus