KlikFakta.com, KUDUS – Warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus, menggelar musyawarah desa pada Selasa malam, 18 Februari 2025 untuk membahas gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah mereka.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta stafnya, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan dari organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah di Balai Desa Mlati Lor Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, yang turut hadir dalam musyawarah tersebut, mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan mereka.
“Kami dari Polsek sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena ini adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan mereka. Ini juga merupakan bentuk sanksi sosial yang bisa menjadi solusi sebelum penegakan hukum dilakukan,” ujar AKP Subkhan.
Menurutnya, kepolisian sudah sering menindak peredaran miras di wilayah tersebut, namun pemilik usaha tetap membandel dan terus berjualan.
Dampak dari peredaran miras ini pun cukup meresahkan warga. Lantaran ada orang mabuk yang muntah atau buang air sembarangan di sekitar mushola, serta meningkatnya kasus perkelahian di area tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran miras di Kudus. Namun, karena hanya masuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau denda, efek jera yang diharapkan belum tercapai,” jelas AKP Subkhan.
Sebelumnya, warga bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga telah berulang kali mengingatkan pemilik usaha agar berhenti berjualan miras.
Sayangnya peringatan itu tidak diindahkan.
Akhirnya dalam forum musyawarah desa ini diputuskan bahwa usaha tersebut harus ditutup total, baik untuk penjualan miras maupun usaha warung makannya.
Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan lingkungan Desa Mlati Lor bisa kembali kondusif, dan masyarakat semakin aktif berperan dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah mereka.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan gangguan kamtibmas di desa kami bisa diatasi dan masyarakat merasa lebih aman serta nyaman,” ujar ketua RW 4 Desa Mlati Lor Kudus, Kusbianto
Pemabuk bukan beli minuman bercukai,tapi ciu yg tanpa cukai dan tak ada takaran alkoholnya…