Pilkada dan Ukhuwah Wathaniyah
Penulis: Junaidi Abdullah, S.Ag, M.Hum
(Dosen IAIN Kudus)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia pada tahun 2024 akan dilaksanalan pada akhir bulan November. Dari data, ada sejumlah 545 daerah yang akan melaksanakan pilkada, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Tujuan pilkada itu sendiri adalah untuk mendapatkan pemimpin (Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan waakil bupati, Walikota dan wakil walikota) yang baik yang dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh masyarakat.
Salah satu karakteristik yang menjadi identitas bangsa Indonesia adalah heterogenitas atau keanekaragaman suku, ras, budaya, bahasa maupun agama. Namun keanekaragaman ini dapat dipersatukan dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam konteks pilkada di Indonesia, tentu yang menjadi kepala daerah bisa siapapun tanpa memandang suku, ras maupun agamanya, begitu juga rakyat sebagai pemilih tentu juga tidak memandang suku, ras maupun agamanya.
Empat Bentuk Ukhuwah
Dalam khasanah keimuan Islam ada empat bentuk ukhuwah:
Pertama, Ukhuwah Insaniah/Basyariyah, yakni bahwa seluruh manusia yang ada di dunia ini adalah saudara tanpa membedakan bangsa dan negara karena sesama manusia dan dari keturunan yang sama.
Kedua, Ukhuwah Nasabiyah, yakni bahwa persaudaraan yang didasarkan pada kekeluargaan atau hubungan keluarga.
Ketiga, Ukhuwah Wathaniyah, yakni persaudaraan yang timbul karena menjadi warga negara pada negara yang sama tanpa membedakan suku, ras maupun agama.
Keempat, Ukhuwah Islamiyah, yakni persaudaraan berdasarkan satu agama dan satu keyakinan yaitu agama Islam tanpa membedakan suku, ras bahkan bangsa dan negara.
Memperkokoh Ukhuwah Wathaniyah dalam Pilkada
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, salah satu cirinya adalah pemilihan eksekutif dan legislatif dilaksanakan serta dipilih secara langsung oleh rakyat. Begitu juga dalam pemilihan kepala daerah di tingkat propinsi kabupaten dan kota juga dilaksanakan secara langsung dan serentak. Siapapun yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk mencalonkan diri tanpa memandang suku, ras maupun agamanya. Rakyat sebagai pemilih juga tidak memandang suku, ras maupun agamanya.
Menjelang pilkada banyak sekali bermunculan isu atau berita yang tidak benar (hoaks), kampanye hitam serta politik uang yang bisa menyebabkan pelanggaran demokrasi, terjadinya permusuhan dan pada akhirnya mengakibatkan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
Sebagai bangsa yang besar dengan keanekaragaman suku, ras maupun agama tentu menjadi modal yang besar dalam membangun bangsa Indonesia. Dengan konsep Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan sesama satu negara) menjadi alat pemersatu bangsa Indonesia.
Jangan sampai gara-gara pilkada yang berbeda pilihan menjadikan permusuhan di antara rakyat dan memjadi bangsa yang terpecah belah. Seharusnya pilkada menjadi momentum untuk memperkokoh ukhuwah wathaniyah dengan menyadarkan diri bahwa seluruh anak bangsa ini merupakan saudara senegara, setanah air dan sebangsa.
Nice