Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anggota DPRD Kudus Dipolisikan Buntut Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

KlikFakta.com, KUDUS – Tim kuasa hukum paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Hartopo-Wahib mengadukan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ke Polres Kudus.

Laporan tersebut dilakukan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap tetangganya sendiri, warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, berinisial G.

Diketahui G merupakan timses paslon 02.

Dalam keterangan persnya, Koordinator tim kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menyatakan aduan tersebut diajukan ke Polres Kudus pada Senin (18/11) malam.

“Kami menerima laporan dari teman-teman relawan tentang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu relawan kami oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S,” jelas Yusuf, Selasa (19/11).

Menurutnya, G sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus akibat peristiwa tersebut.

Yusuf menjelaskan, insiden bermula saat pengadu (G) menjalankan program pemasangan stiker pasangan calon nomor 02 di rumah warga pada Sabtu (18/11).

Pada hari berikutnya, Teradu yakni S mencari pengadu di rumahnya, namun hanya bertemu dengan anak perempuannya.

Baru menjelang magrib, S menghampiri G yang sedang menuju masjid untuk shalat Magrib.

Yusuf mengatakan, S langsung mendekati pengadu sembari bertanya. “Wes bar olehmu masang stiker (memasang stikernya sudah selesai) ?,” kata Yusuf.

Setelah itu, Pengadu menjawab ‘wes’ (sudah).

Pada saat itu lah, kata Yusuf, S mencolok mata korban dengan tiga jari.

Dua jarinya mengenai mata korban, sementara satu lainnya mengenai wajah.

Selain itu, S juga menyerang korban dengan batang rokok di bagian bibir dan meludahinya sambil mengeluarkan ancaman serius.

Korban sempat dilerai oleh seorang warga dan melanjutkan salat di masjid.

Namun, akibat kejadian tersebut, menurut Yusuf, pengadu mengalami luka memar di wajah dan kesulitan pada area bibir serta matanya.

Atas kejadian tersebut, Yusuf mengaku telah mengadukan S ke Polres Kudus atas dugaan pelanggaran Pasal 351, 352, dan 336 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman.

Tim hukum pasangan Hartopo-Mawahib juga berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP partai tempat S bernaung.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa laporan ini ke tingkat partai untuk menuntut tindakan tegas terhadap S. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut, kata Yusuf, pengaduan kasus dugaan penganiayaan ini juga mendapat dukungan dari Calon Bupati Kudus nomor 02 Hartopo.

Hartopo langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral.

“Pak Hartopo menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan hukum terhadap semua relawan,” tambah Yusuf.

Sebagai informasi, stikerisasi merupakan metode kampanye yang dilakukan paslon 02 Hartopo-Wahib.

Stikerisasi dilakukan oleh timses secara canvasing yakni mendatangi satu per satu rumah warga dan menempelkan stiker bergambar paslon 02 Hartopo-Wahib.

Bagi warga yang bersedia rumahnya ditempeli stiker, akan mendapatkan imbalan Rp 50.000.

Stikerisasi sempat memunculkan persoalan di wilayah Desa Colo, Kecamatan Dawe ketika ada warga dari desa lain juga melakukan hal serupa.

Kasus tersebut sempat diproses oleh Bawaslu Kudus.

Hanya sayangnya, Bawaslu menyatakan kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yakni politik uang.

Bawaslu beranggapan bahwa pemberian uang bagi warga yang rumahnya ditempeli stiker dianggap semacam sewa.

 

Superiyanto Membantah

Atas adanya aduan tersebut, Superiyanto sebagai Anggota DPRD Kudus berinisial S yang dimaksud langsung memberikan klarifikasi. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Dalam penuturannya,Superiyanto membenarkan telah menemui G. Hanya saja, dia tidak merasa menganiaya atau mengintimidasi pengadu.

“itu berita di besar-besarkan. Orangnya juga nggak ada luka, hanya tak tegur saja. Orang tidak apa-apa diajak visum, digoreng. Kita akan laporan balik terkait laporan palsu, pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Superiyanto yang didampingi kuasa hukum paslon 01.

Menurut Superiyanto, ia memberikan teguran karena Pengadu pernah menjadi tim suksesnya. Khususnya saat Pemilu Legislatif.

Hanya saja, pada Pilkada kali ini, Superiyanto tidak mengajak lagi yang bersangkutan untuk menjadi Timses Paslon 01 Sam’ani-Bellinda.

“Dia tidak saya ajak kumpulan korte karena memang jumlahnya dibatasi 10 orang,” tandasnya.

Superiyanto mengaku kecewa jika kejadian tersebut kemudian dipolitisasi sedemikian rupa.

Karena selama ini Superiyanto mengaku sering membantu Pengadu dan keluarganya. Bahkan menantu Pengadu juga masih kerabat dari Superiyanto.

“Ya saya hanya kecewa masalah ini kemudian dipolitisasi sedemikian rupa. Saya bersama dengan tim hukum akan melaporkan Pak Ngateno dan pihak-pihak terkait yang telah membuat laporan palsu dan berita bohong yang telah menjadi konsumsi publik,” ucapnya.

Pihaknya akan melaporkan terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Termasuk yang merekam, menyebarkan, juga yang menjadi dalang di balik viralnya masalah masalah kecil yang digoreng dan dibesar-besarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Triswadi selaku kuasa hukum paslon 01 Sam’ani-Bellinda mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk ranah politis. Sehingga pihaknya siap untuk mengawal Superiyanto yang juga merupakan ketua parpol pengusung paslon 01.

Menurutnya, pihaknya siap melakukan laporan balik atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Pengadu, pencemaran nama baik hingga pelanggaran UU ITE.

“Selain laporan balik kepada Pengadu, kami juga melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena ada upaya menyebarluaskan informasi hoax ke masyarakat melalui platform media sosial,”tandasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *