Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Empat Kerawanan Pilkada di Jateng Dijelaskan Bawaslu

ilustrasi dukungan (Freepik)

KlikFakta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyebut ada empat kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pilkada di Jawa Tengah.

“Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran),” kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan saat Serap Aspirasi dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI, di Semarang, Selasa (12/11/2024). Sebagaimana dilansir dari ANTARA JATENG.

Pertama, kata dia, fenomena gejala abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Fenomena ini marak terjadi namun tidak mudah ditelusuri dan dicari buktinya.

“Misalnya ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti,” katanya.

Kedua, permasalahan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).

“Pencegahan sebenarnya terus kami lakukan mengenai pentingnya netralitas kades dan ASN lewat berbagai cara dan forum kegiatan. Tetapi mereka ini seperti tidak ada takut dan malunya,” katanya.

Ketiga, praktik politik uang dengan beragam bentuk. Tak melulu uang namun bisa berupa barang atapun fasilitas.

Menurutnya, masyarakat menjadi mata rantai yang paling lemah masih suka menerima pemberian yang mengarah ke politik uang.

“Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang (berperan, red.) menolak adalah masyarakat sendiri,” katanya.

Keempat, fenomena di media sosial berupa hoaks, kampanye hitam, hingga pemberitaan negatif yang menyudutkan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu telah melakukan pengawasan medsos sedemikian luar biasa. Bahkan, kami telah membentuk pasukan silver. Pembentukan pokja penanganan isu negatif, serta gugus tugas pengawas pemberitaan media penyiaran dan iklan kampanye,” kata Sosiawan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *