Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Surat Suara Rusak dan Kelebihan Dimusnahkan KPU Kudus

Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan di depan gudang tempat penyimpanan logistik Pilkada 2024 di Gudang Kapasan PTPN IX Kudus, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 6.359 lembar surat suara kelebihan dan surat suara rusak atau tidak sesuai standar Pilkada 2024 akhirnya dimusnahkan KPU Kudus pada Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan ini berlangsung di depan gudang tempat penyimpanan logistik Pilkada 2024 di Gudang Kapasan PTPN IX Kudus.

Hadir menyaksikan pemusnahan, perwakilan dari Polres Kudus dan Bawaslu Kudus.

Ribuan surat suara ini dimusnahkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“Dari total surat suara yang dimusnahkan itu, meliputi surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol.

Terdapat 2.370 lembar surat suara pemilihan bupati Kudus, baik rusak maupun kelebihan. Rinciannya 1.989 lembar kelebihan surat suara dan 381 lembar surat suara rusak.

Sedangkan surat suara pemilihan gubernur Jateng berjumlah 3.989 lembar. Dengan kelebihan 3.811 lembar dan rusak 178 lembar.

“Kerusakan surat suara yang ditemukan, meliputi kertas berkerut, robek, dan ada tetesan tinta,” ujarnya.

Menjelang pemilihan, kata dia, distribusi logistik Pilkada 2024 sudah sampai ke masing-masing desa. Hari ini (26/11) juga masih ada yang proses pendistribusian, terutama di Kecamatan Kota.

“Selanjutnya logistik didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) karena pencoblosan dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Ia berharap semua masyarakat Kudus yang memiliki hak pilih untuk mendatangi TPS guna menggunakan hak pilihnya.

 

Sumber: ANTARA Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *