Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Panggil Tiga Pejabat Bank Jepara Artha untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi

Ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang ke Polrestabes Semarang pada Selasa (19/11/2024).

Salah satunya adalah Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS).

Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama AS, MAR, dan AW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Melansir dari ANTARA pada Rabu (20/11/2024).

Selain Ariyanto Sulistiyono, dua saksi lain yakni Muhamad Arif Rohman (MAR) sebagai Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha dan Agung Widodo (AW), Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara sejak tahun 2018-2024.

Penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024 telah mulai sejak 24 September 2024 lalu.

KPK RI membeberkan modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Namun pihaknya belum bisa menyampaikan nama dan jabatan para tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *