KlikFakta.com, KUDUS – Pemilik biro umroh dan haji Goldy Mixalmina Kudus ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan dana umroh.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan modus tersangka adalah menawarkan promosi menggiurkan kepada calon korban.
Satya dalam gelar perkara pada Rabu (6/3/2024) menuturkan motif pelaku melakukan aksi untuk memperkaya diri dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Di luar itu kami masih menyelidiki lebih lanjut. Sementara ini motifnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ada dugaan uang para calon jamaah tersangka gunakan untuk membeli Toyota Innova Reborn, membayar hutang, membayar bunga pinjaman, sampai aliran dana lain.
Bahkan, polisi juga mendengar informasi jika dana jamaah dia gunakan untuk bermain judi online.
“Terduga pelaku atau terlapor punya kebiasaan itu (main judi oneline, Red). Nanti coba kami dalami, karena itu biar penerapan pasak yang dikenakan lebih komprehensif,” jelasnya.
Kepolisian bajak menghimpun informasi dari beberapa saksi untuk mengembangkan motif atau unsur tindakan tersangka.
Pemilik Goldy Mixalmina, Laila yang kini berstatus tersangka mengaku sudah membayarkan uang jamaah untuk tiket dan hotel.
Namun ada beberapa uang yang sempat belum dibayarkan malah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian uangnya digunakan untuk ticketing dan hotel, ada sisa yang saya pergunakan pribadi,” sebutnya.
Kepada kepolisian, Laila mengaku akan mengganti uang para calon jamaah.
“Saya akan bayar, jual ruko, dan insyaallah cukup. Jadi saya tetap berusaha mengembalikan uang jamaah,” katanya.
Sumber: Radar Kudus, Tribun Muria