Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pansus II DPRD Kudus Segera Sahkan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan

Pansus II DPRD Kudus saat rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/3/2024). (IPUNG/KF)

Klikfakta.com, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Pansus II yang dimotori Kholid Mawardi itu membahas finalisasi terhadap Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Pansus II, Kholid Mawardi mengungkapkan bahwa agenda rapat kali ini difokuskan pada penyempurnaan redaksi pasal-pasal dalam Ranperda tersebut. Menurutnya, ada beberapa penambahan dan pengurangan pasal yang sedang digodok.

“Hasil fasilitasi DPRD Provinsi, hari ini kita rapat untuk membahas terkait dengan redaksi yang kurang tepat dalam pasal. Ada penambahan dan pengurangan dalam Ranperda ini,” kata Kholid.

Lebih lanjut, Kholid menyatakan bahwa pada Ranperda CSR tersebut akan ditambahkan ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Namun, dia menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berorientasi pada pembinaan daripada intimidasi.

“Kita tidak ingin menakut-nakuti perusahaan. Makannya sanksi yang kita berikan lebih kepada pembinaan,” ujar Kholid, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar.

Dalam konteks penentuan besaran dana TJSLP, Kholid menjelaskan bahwa persentase besaran dana sudah tidak lagi dicantumkan dalam Ranperda tersebut. Besaran dana akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Besarannya nanti akan disesuaikan dengan apa yang menjadi kemampuan dari perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengkaji kebutuhan yang tidak dapat dicover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar dapat di-cover oleh anggaran CSR dari perusahaan.

“Kita akan koordinasi dengan eksekutif sebagai pelaksana perda, untuk nantinya dilihat program yang tidak bisa menggunakan anggaran APBN dan APBD, itu nanti kita tawarkan ke perusahaan swasta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menargetkan bahwa Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan atau CSR ini harus selesai pada akhir bulan Maret ini.

Menurutnya, kontribusi perusahaan swasta di Kota Kretek ini sudah cukup maksimal, dan pembuatan perda ini dilakukan guna memfasilitasi perusahaan dalam mendapatkan payung hukum yang jelas. (Ipung/*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *