KlikFakta.Com, Kudus – Sepanjang Semester I Tahun 2023, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil membongkar dan menggagalkan penjualan pelaku rokok ilegal. 6,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari 7 milyar Rupiah dimusnahkan didepan pendapa Kabupaten Kudus pada Jumat (4/8).
Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Total 6.159.130 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 840 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofig, mengatakan jutaan batang rokok ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN).
BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht.
“Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 UU no 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai dengan ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” katanya.
Akhmad menyebut kinerja penindakan Bea Cukai Kudus, antara 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2023 tercatat ada 97 kali penindakan. Pihaknya pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh penegak hukum yang terlibat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” tuturnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Arif Setijo Nugroho mengatakan kegiatan pemusnahan ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai Mei 2023,” jelasnya.
Pihaknya menyebut rata-rata penindakan per pekan dilakukan 3 sampai 4 kali dengan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional peredaran rokok ilegal melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),
“Selain itu juga masih banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku seperti pengiriman menggunakan kendaraan pribadi maupun yang disembunyikan dibalik barang dagangan, dan penimbunan di gudang-gudang ataupun rumah pribadi,” katanya.
“Dalam kurun waktu antara 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2023 ini, Bea Cukai Kudus telah mencatatkan capaian kinerja penerimaan 18,66 triliun Rupiah dari target penerimaan Tahun Anggaran 2023 Rp 39,8 triliun,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan bersyukur dari hasil sosialisasi dan segala kegiatan yang dilakukan, pihaknya terus menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi, tidak memproduksi dan tidak mengedarkan rokok ilegal.
“Margin yang terlalu tinggi ini membuat bisnis ini sangat menggiurkan memang, tapi alhamdhulilah dari hasil sosialisasi kami, kemarin baru ada kejadian di Kudus tapi pelaku bukan asli Kudus, nah ini yang kami lakukan agar masyarakat kudus tetap kondusif dan bersih dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (JIM/AZRI)
Wow, awesome weblog layout! How long have you been blogging for?
you made blogging glance easy. The full look of your site is excellent,
as smartly as the content! You can see similar here najlepszy sklep
Good day! Do you know if they make any plugins to assist with Search
Engine Optimization? I’m trying to get my website to rank for some targeted
keywords but I’m not seeing very good success. If you know of any please share.
Thanks! You can read similar blog here: Auto Approve List