Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jepara Perlu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa

ilustrasi kekerasan seksual yang menghantui anak (Foto: Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Memberi jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak sejak dini perlu berawal dari tataran desa. Hal tersebut akan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2021 mencapai 50 kasus.

Selanjutnya jumlah ini mengalami penurunan di tahun 2022 hingga berjumlah 28 kasus.

Sementara data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara menerima aduan sebanyak 56 kasus di tahun 2021. Lalu di tahun 2022 sejumlah 41 kasus. Laporan tersebut didominasi oleh kasus pencabulan.

Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Unisnu Jepara Mayadina menerangkan, Strategi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak harus terstruktur sistematis dan masif.

Di antaranya harus membuat sistem pencegahan dini sejak di desa, RT, dan RW

“Harus saling peduli sama tetangga. Tidak boleh saling cuek,” katanya belum lama ini.

Ia menegaskan harus ada unit di desa yang tugasnya memberi jaminan perlindungan karena mereka paling dekat dengan masyarakat.

“Posisi di desa yang lebih dekat jadi orang lain tahu,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anaknya berlangsung selama beberapa tahun tapi tetangga tidak ada yang tahu. Hal ini menandakan kerekatan sosial yang rendah.

Aktivis perempuan tersebut menuturkan meningkatnya kekerasan juga menjadi dampak negatif paparan media sosial seperti pornografi. Dengan demikian maka institusi terkecil yaitu keluarga penting untuk saling menjaga.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *