KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyetujui usulan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jepara. Berdasarkan keputusan ini, nantinya harga tanah naik dan dibarengi naiknya pajak.
Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 di gedung DPRD Jepara pada Senin (31/7/2023).
Plt Wakil Ketua DPRD Jepara Nur Hamid menjelaskan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan BPHTB atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat mengusulkan kenaikan NJOP.
“Dengan mempertimbangkan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) tahun anggaran 2024,” terangnya.
Mengenai kenaikan NJOP tersebut, menjadi bagian dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 yang telah disepakati legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Sekretaris daerah Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, penurunan PD disebabkan beberapa potensi telah menghilang. Dengan dinaikkannya NJOP, pihaknya berupaya untuk tak memberatkan masyarakat,
NJOP sendiri dinilai menjadi potensi yang dapat dinaikan, namun untuk jumlah kenaikan belum dihitung dan akan dibahas pada APBD.
“NJOP walaupun sudah pernah naik tapi tidak seusai dengan realita harga yang ada di lapangan, mungkin kita seusaikan,” terangnya.