KlikFakta.com, JEPARA – Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyampaikan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp102,37 miliar.
Atas hal tersebut, DPRD Jepara memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Bupati Jepara untuk tahun selanjutnya.
Plt Ketua DPRD Jepara H. Masykuri menyebutkan, dalam penyusunan APBD diharapkan lebih cermat, akuntable serta menentukan estimasi pendapatan secara proporsional dan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas maksimal kumulatif Defisit APBD.
“Menetapkan rencana pendapatan berbasis potensi riil, bikan berdasarkan rata-rata pendaatan tiap tahunnya pada masing-masing pos pendapatan,” jelasnya saat mengikuti rapat paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Rapat paripurna dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Jepara pada Senin (10/7/2023).
Ia menambahkan, agara menetapkan hanya satu direktur saja untuk Perumda Air Minum “Tirta Jungporo”.
“Karena menggunakan dua direktur dan satu direktur utama terbukti hanya menghasilkan pemborosan biaya, menyebabkan rugi usaha, konflik internal serta semakin banyak keluhan atu aduan dari masyarakat,” katanya
Selain itu, untuk Perumda “Aneka Usaha” harus mengoptimalkan perhitungan pada usaha utama dan melakukan inovasi kegiatan usaga yang lebih menguntungkan.
“Sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah lebih signifikan dan mengakuisisi unit usaha yang tidak profitable,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta berterimakasih dan mengapresiasi kinerja DPRD Jepara dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Ia menyebutkan masukan yang disampaikan sangat berharga bagi kemajuan Kabupaten Jepara.
“Saran dan masukan tersebut akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ujarnya.
Dalam sidang paripurna tersebut, disampaikan bahwa pada tahun 2022 pendapatan daerah teralisasi sebanyak Rp2,33 triliun atau sekitar 97,86% dari target sebesar Rp2,38 triliun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,43 triliun.