klikFakta.com, JEPARA – Center for Strategy, Riset and Consulting (CSRC) menegaskan bahwa dana kesehatan, termasuk Silpa Rumah Sakit dan Puskesmas tidak tepat apabila ditarik ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan alasan defisit. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif CSRC, Wahyu Khoiruz Zaman.
Menurutnya, selain berdasarkan aturan dalam Undang-undang tentang Rumah Sakit dan Omnibuslaw Kesehatan, dana Rumah Sakit dan Puskesmas yang notabene Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), berbeda dengan APBD. “Masing-masing memiliki kamar atau kaplingan sendiri-sendiri,” katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, deficit APBD semestinya tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik dana BLUD bidang kesehatan. Sebab, defisit APBD seharusnya sudah diketahui dan menjadi asumsi sejak perencanaan anggaran.
“Defisit itu kan sudah diketahui sejak awal yakni saat perencanaan. Asumsi defisit tersebut, semestinya Pemkab Jepara sudah memiliki solusi untuk menutup defisit sesuai mekanisme yang ada dan masih dalam korikor kapling APBD, bukan dari yang lain termasuk bukan dari BLUD, karena itu beda kapling atau kamar,” terangnya.
Ia menjelaskan, apabila saat ini dianggap defisit, sebenarnya tidak menjadi masalah. Kondisi defisit saat ini dinilai sesuai dengan perencanaan, ketika menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 yang lalu.
“Yang menjadi problem adalah pengendalian anggaran. Kami menilai ada ketidak maksimalan dalam melakukan pengendalian anggaran sehingga terjadi gonjang-ganjing, apabila enggan disebut koleb. Ini soal manajemen keuangan pemerintah,” katanya.
Ketika terjadi kondisi yang tidak sesuai perencanaan, semestinya cara penyelesaiannya adalah dengan mengurangi program maupun kegiatan yang dinilai tidak prioritas atau tidak pokok. “Tentu saja dalam koridor APBD. Misalnya, dengan mengurangi dana bidang infrastruktur non-prioritas, atau dana perjalanan dinas, honorarium kegiatan-kegiatan atau bahkan dana hibah yang notabene tidak wajib, atau yang lain,” ungkapnya.
Jika yang ditarik justru dana Silpa BLUD bidang kesehatan, maka sudah keluar dari koridor struktur APBD. Pasalnya, dia yakin bahwa Silpa BLUD kesehatan tidak masuk dalam asumsi pendapatan APBD.
“Kalau mau nutup kekurangan dana akibat pengendalian yang tidak maksimal ya dari dana-dana yang sesuai dengan asumsi pendapatan yang telah disepakati dalam RAPBD. Misalnya meningkatkan pendapatan retribusi, atau yang lain. Bahkan, kalau terpaksa, dapat mengurangi kegiatan-kegiatan yang non-prioritas. Kalau ambil dari dana BLUD kesehatan sangat tidak tepat, dan ini justru dapat menciderai hati nurani masyarakat Jepara yang menginginkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit maupun Puskemas lebih optimal,” paparnya.
Ia menambahkan, tidak ada yang lebih penting di dunia ini yang melebihi pentingnya kesehatan. Sehingga, ia berharap Pemkab Jepara tidak menarik dana Silpa BLUD bidang Kesehatan untuk kegiatan-kegiatan di luar bidang kesehatan.
Redaksi/Aris S