Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dana BLUD Kesehatan Ditarik APBD, Sekda Jepara Buka Suara

Foto: Sejumlah warga dan pasien berada di salah satu sudut ruang tunggu RSUD Kartini. (doc. istimewa)

klikFakta.com, JEPARA – Gonjang-ganjing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara membuat dampak besar pada keuangan Pemkab Jepara. Informasi tentang penarikan dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini ke APBD dengan dalih menutup defisit tak ditampik Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.

Kepada awak media, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, dana yang akan ditarik dari RSUD Kartini merupakan dana Silpa. Tak hanya RSUD Kartini saja, semua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, termasuk 21 puskesmas juga, yang ada dana Silpa dan menurut dia, bisa ditarik ke APBD.

“Silpa dari BLUD bisa untuk dipakai (APBD). Jangan egois. Semuanya kan dari pemerintah. Dia (BLUD) tidak bisa ego masing-masing. BLUD gajinya juga masih dari pemerintah. Karena kesehatan juga tidak bisa berdiri sendiri meskipun sudah BLUD,” ujar Edi, Jumat, 28 Juli 2023.

Terpisah, Plt Direktur RSUD Kartini Jepara, Teguh Iskadir, saat dimintai tanggapan tidak berkenan menanggapi penggunaan anggaran silpa BLUD untuk menutup defisit APBD.

“Masalah ini langsung diambil alih Pak Sekda,” ujar Teguh singkat.

Dalam pres rilis konfirmasi tentang penarikan dana sektor Kesehatan ditarik APBD yang tersebar, berjudul tanggapan informasi yang berkembang di masyarakat. Disebutkan bahwa penarikan dana Silpa sector Kesehatan diperbolehkan sebagaimana pasal 95 Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif CSRC, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan bahwa aturan tentang diperbolehkannya dana Silpa anggaran BLUD dapat digunakan untuk tahun selanjutnya. Kemudian disebutkan atas perintah kepala daerah dapat disetorkan ke kas daerah (APBD) dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD.

“Nah, ada poin-poin penting yang harus digaris bawahi. Yakni pertama, dalam Permendagri itu jelas disebutkan atas perintah kepala daerah. Pertanyaannya, apakah kepala daerah dalam hal ini PJ Bupati Jepara memang memerintahkan? Lewat surat nomor berapa. Kedua, harus mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD,” terangnya.

Ia menjelaskan, BLUD sector Kesehatan yakni rumah sakit dan puskesmas pasti memiliki rencana pengeluaran dari dana silpa tersebut, terutama untuk peningkatan layanan Kesehatan kepada masyarakat. “Seberapa lebih pentingnya kegiatan atau program pemerintah di luar aspek Kesehatan kemudian mengalahkan aspek Kesehatan dengan menarik dana Silpa BLUD sector Kesehatan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, Pemkab Jepara harus pula mempertimbangkan betul Undang-undang tentang Rumah Sakit no 44 tahun 2009 pada pasal 51 yang menyebutkan bahwa pendapatan atau dana rumah sakit tidak dapat dijadikan pendapatan pemerintah daerah.

“Selain itu, Pemkab Jepara juga harus mempertimbangkan Undang-undang Kesehatan terbaru yakni Omnibus Law Kesehatan. Bahwa sector Kesehatan menjadi skala prioritas dalam pembangunan,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila dalih penarikan dana Silpa sector Kesehatan untuk menopang APBD yang sedang defisit, semestinya program yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat yang ditarik atau dikurangi. Seperti perjalanan dinas para pejabat, pelatihan-pelatihan di luar kota yang berlokasi di hotel dan lain-lain yang harusnya dikurangi. “Kemudian titik-titik pembangunan infastruktur yang tidak begitu prioritas dapat dikurangi,” imbuhnya.

Redaksi/Aris S

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *