Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

STRATEGI PENGUATAN PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK 2024

Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR

Penulis: Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bukan sekadar mekanisme untuk memilih pemimpin. Ia merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat sekaligus salah satu prasyarat penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui pemilihan, masyarakat menggunakan hak politiknya untuk memilih, dipilih, sekaligus turut mengawasi jalannya proses politik. Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi angka partisipasi pemilih, tetapi juga oleh seberapa kuat integritas seluruh tahapan pemilihan dijaga sebab pengawasan diperlukan untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan.

Pemilihan serentak 2024 dengan seluruh kompleksitasnya membutuhkan sistem pengawasan yang tidak sekadar hadir ketika pelanggaran terjadi. Pengawasan harus dibangun sebagai proses pencegahan sejak tahapan persiapan, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Tahapan pemilihan sendiri mencakup rangkaian yang panjang dan melibatkan banyak aktor, mulai dari penyelenggara, peserta, aparat negara, hingga masyarakat sebagai pemilih.

Mengapa Pengawasan Harus Diperkuat?

Ada persoalan struktural yang membuat pengawasan pemilihan tidak selalu mudah dilakukan. Instrumen kelembagaan pengawasan memiliki keterbatasan, baik dalam hal jumlah dan kapasitas personal pengawas maupun dukungan institusional berupa sumber daya manusia, anggaran, serta sarana pendukung. Pada saat yang sama, objek yang harus diawasi sangat luas, baik dari sisi wilayah, aktor, maupun tahapan. Keterbatasan kewenangan pengawas juga menjadi tantangan tersendiri.

Struktur pengawasan sebenarnya telah disusun berjenjang, mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan, hingga Pengawas TPS. Masing-masing memiliki posisi penting dalam memastikan proses demokrasi berlangsung sesuai aturan. Fungsi pengawasan tidak berhenti pada pencegahan, tetapi juga mencakup penindakan dan penyelesaian sengketa proses.

Namun, struktur formal saja tidak cukup. Pengawasan yang efektif membutuhkan kualitas sumber daya manusia, keberanian, komitmen, kapasitas analitis, dan kemampuan membangun jaringan. Dengan kata lain, persoalan pengawasan bukan semata soal siapa yang mengawasi, tetapi bagaimana pengawasan tersebut dilakukan secara konsisten, profesional, dan berintegritas.

Daftar Pemilih: Titik Awal yang Tidak Boleh Diabaikan

Salah satu area krusial dalam pengawasan adalah daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan pintu masuk bagi pemenuhan hak politik warga negara. Kesalahan dalam daftar pemilih dapat menyebabkan pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat justru masih tercantum.

Terdapat berbagai potensi kerawanan, mulai dari basis data yang tidak akurat dan tidak mutakhir, persoalan pembentukan Pantarlih, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang tidak sesuai prosedur, hingga masalah pemilih yang sulit ditemui dan administrasi kependudukan. Kerawanan juga dapat menyangkut pemilih penyandang disabilitas, perubahan status TNI/Polri, perpindahan domisili, data yang tidak sesuai dengan KTP-el atau dokumen kependudukan, hingga pemilih di lokasi khusus.

Karena itu, pengawasan daftar pemilih harus dilakukan secara proaktif. Tidak cukup hanya menunggu laporan. Pengawasan perlu dilakukan melalui uji petik terhadap kinerja Pantarlih, pengawasan melekat, pemetaan wilayah rawan, serta pendirian posko kawal hak pilih.

Hak pilih adalah hak konstitusional. Menjaganya berarti menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

Kampanye: Antara Kompetisi dan Potensi Pelanggaran

Tahap kampanye juga merupakan ruang yang rentan terhadap berbagai pelanggaran. Politik uang, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi ASN dan perangkat desa, pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan, kampanye hitam, kampanye di luar jadwal, serta penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintah untuk kampanye merupakan sejumlah potensi masalah yang perlu diawasi secara serius.

Perkembangan teknologi informasi menambah tantangan baru. Kampanye melalui media sosial menghadirkan persoalan terkait kepemilikan akun, konten yang diproduksi, waktu penyebaran, hingga kemungkinan munculnya konten yang mengandung hoaks, isu SARA, black campaign, hasutan, atau upaya mengadu domba masyarakat. Pengawasan ruang digital tidak selalu sederhana karena terdapat persoalan dalam memastikan identitas pemilik akun dan menentukan rezim hukum yang tepat untuk suatu pelanggaran.

Di sinilah literasi politik dan literasi digital masyarakat menjadi penting. Pengawasan tidak akan efektif apabila masyarakat mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi atau ikut menyebarkan konten yang memperkeruh suasana politik.

Politik Uang: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Salah satu persoalan paling serius dalam pemilihan adalah politik uang. Ia dapat hadir dalam bentuk yang sangat beragam dan tidak selalu tampak seperti transaksi politik secara langsung. Teridentifikasi berbagai modus dilakukan, antara lain uang tunai, paket sembako, kupon belanja, token listrik, “uang sedekah”, sumbangan pembangunan, uang pengganti waktu kerja, doorprize, hingga pemberian yang dikemas dalam kegiatan tertentu.

Politik uang harus dipahami bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga persoalan moral demokrasi. Ketika suara rakyat dibeli, pilihan politik kehilangan makna substantifnya. Pemilu memang tetap berlangsung, tetapi kedaulatan rakyat telah mengalami distorsi.

Karena itu, pengawasan terhadap politik uang tidak bisa dibebankan hanya kepada Bawaslu. Masyarakat harus berani menolak, menyampaikan informasi awal, melaporkan dugaan pelanggaran, serta turut memantau proses pemilihan. Masyarakat selayaknya ditempatkan sebagai bagian dari mata rantai pengawasan melalui pemberian informasi awal, pencegahan pelanggaran, pelaporan, dan pemantauan.

Dari Pengawasan Formal Menuju Pengawasan Partisipatif

Inilah strategi yang menurut saya perlu diperkuat: menggeser paradigma pengawasan dari pengawasan yang semata-mata institusional menjadi pengawasan partisipatif dan kolaboratif.

Pengawasan partisipatif bukan berarti masyarakat mengambil alih tugas Bawaslu. Sebaliknya, masyarakat menjadi mitra strategis yang membantu memperluas jangkauan pengawasan. Berbagai bentuk pengawasan partisipatif telah dirancang, antara lain Gowaslu, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, pengabdian masyarakat, media sosial, dan Gerakan Pengawasan Partisipatif. Tujuannya adalah membentuk karakter serta kesadaran politik masyarakat, mendorong pemilu berintegritas, mencegah konflik, meningkatkan kualitas demokrasi, dan memperkuat partisipasi publik.

Pengawasan partisipatif harus dibangun sebagai gerakan sosial. Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek yang diawasi, melainkan subjek yang ikut menjaga demokrasi.

Memperkuat Jejaring dan Collaborative Governance

Strategi penguatan pengawasan juga membutuhkan jejaring, komunikasi berkelanjutan, penguatan human capital, pendidikan kewargaan dan pendidikan politik yang bersifat terus-menerus, serta collaborative governance.

Collaborative governance penting karena persoalan pemilihan tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga. Bawaslu membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, peserta pemilu, organisasi masyarakat, media massa, perguruan tinggi, serta masyarakat.

Dalam konteks ini, Panwaslu Kecamatan menjadi salah satu garda terdepan. Panwaslu Kecamatan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan realitas politik di tingkat lokal dan menggerakkan Pengawas Desa/Kelurahan maupun Pengawas TPS. Ketika ada laporan, Panwas Kecamatan harus melakukan kajian awal untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administratif, kode etik, tindak pidana pemilu, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, garda depan juga membutuhkan dukungan. Pengawas yang bekerja sendiri akan mudah kelelahan, sementara jaringan yang kuat dapat memperluas kapasitas pengawasan.

Perempuan dan Masa Depan Demokrasi

Penguatan pengawasan pemilihan juga perlu menempatkan perspektif perempuan sebagai bagian penting dari agenda demokrasi. Peserta pemilu perlu didorong untuk menyuarakan kepentingan pemilih dengan perspektif perempuan, sementara pemantau diarahkan untuk menjadi penggerak sosial dan pejuang kepentingan perempuan. Pemilih sendiri didorong untuk aktif menggunakan hak pilih dan terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Perempuan bukan hanya kelompok yang perlu diwakili, tetapi juga aktor penting dalam membangun demokrasi yang berintegritas. Pengalaman sosial perempuan, kedekatan dengan komunitas, serta keterlibatan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat dapat menjadi modal sosial yang besar bagi pengawasan berbasis warga.

Pada akhirnya, pemilihan yang berkualitas tidak lahir hanya karena regulasinya baik. Demokrasi membutuhkan penyelenggara yang profesional, pengawas yang berani dan berintegritas, peserta yang taat aturan, serta pemilih yang sadar akan hak dan tanggung jawab politiknya.

Karena itu, strategi penguatan pengawasan pemilihan serentak 2024 harus dibangun di atas tiga kata kunci: pencegahan, kolaborasi, dan partisipasi. Pencegahan dilakukan dengan memetakan kerawanan sejak awal. Kolaborasi dilakukan dengan membangun jejaring antarpemangku kepentingan. Partisipasi dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai kekuatan pengawasan.

Pemilihan tanpa pengawasan berisiko menghadirkan hilangnya hak pilih, manipulasi suara, politik uang, konflik antarpendukung, gugatan hasil, bahkan pemungutan suara ulang.

Maka, mengawasi pemilihan sesungguhnya bukan hanya tugas Bawaslu. Mengawasi pemilihan adalah tanggung jawab demokratis kita bersama. Ketika penyelenggara, pengawas, peserta, media, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan warga bergerak dalam satu ekosistem pengawasan, maka pemilihan tidak sekadar menghasilkan pemenang, tetapi juga menghasilkan proses demokrasi yang dipercaya.

Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus terus diawasi, dijaga, dan dirawat bersama.

Share: