klikFakta.com, KLATEN– Tim penyidik Polresta Klaten, Jawa Tengah, memeriksa Kepala Desa (Kades) Kemiri, Kecamatan Tulung, Nuryanto, terkait dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai lebih dari Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan pabrik sarung tangan di desa setempat.
Selain Nuryanto, polisi juga memeriksa Kepala Dusun (Kadus) Sumadiono, Kepala Urusan (Kaur) Desi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Edy Mulyono. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, Senin (5/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nuryanto diperiksa secara terpisah dari Kadus, Kaur, dan Ketua BPD.
Kasatreskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat Desa Kemiri tersebut. Menurut dia, pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman perkara.
“Ya benar ada pemeriksaan. Saat ini masih tahap klarifikasi dan pendalaman perkara,” ujar Kadek kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara ahli waris para petani, Istiarta Fajar Purnama, mengatakan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polresta Klaten. Saat ini, polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti terkait laporan pengaduan yang dibuat kliennya.
“Kami masih mengikuti proses yang sedang berjalan di Polresta Klaten, yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi bukti-bukti berkaitan dengan laporan pengaduan dari klien kami,” kata Istiarta.
Dia berharap setelah pemeriksaan saksi selesai, polisi segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Semoga setelahnya ada pemanggilan terlapor untuk dapat dimintai klarifikasi dan keterangannya, sehingga perkara ini bisa terang,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika sejumlah petani menjual tanah mereka kepada PT Natajaya melalui perantara Kades Kemiri, Nuryanto. Namun, hingga lebih dari 1,5 tahun, uang hasil penjualan tanah tersebut disebut belum diterima para petani secara penuh.
Para petani kemudian melaporkan dugaan permasalahan tersebut ke Polresta Klaten untuk diproses secara hukum.(Jl).
Editor: Saiful







