klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui dialog interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan langsung dari Studio Radio R-Lisa FM Jepara, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, serta Diskominfo Jepara. Kepala Diskominfo Jepara diwakili oleh Kepala Bidang Komunikasi, Makhlaufi Akhyar.
Dalam dialog tersebut, perwakilan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu yang berdampak terhadap masyarakat. Penerimaan dari cukai juga dikembalikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan program pemerintah di daerah.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Jepara, Helena Sheila Arkisanti, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat merugikan penerimaan negara. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mencegah dan menekan peredaran produk tembakau ilegal.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Makhlaufi Akhyar, mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk rokok. Masyarakat diminta memilih dan membeli rokok yang legal serta memiliki pita cukai sesuai ketentuan.
“Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Pemkab Jepara berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat. Edukasi secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.(ADV)







