Bayangkan sebuah keluarga yang bertahun-tahun bergantung pada jaring pengaman sosial, bukan karena enggan bekerja keras, melainkan karena penghasilan harian mereka memang belum pernah cukup menembus batas kebutuhan paling dasar. Lalu pada suatu pagi, tanpa kenaikan gaji, tanpa warisan mendadak, tanpa keajaiban ekonomi apa pun, sebuah angka di pusat data negara bergeser drastis. Status desil kesejahteraan mereka melompat dari Desil 4 langsung ke Desil 9. Di layar komputer birokrasi, keluarga itu tiba-tiba tampak sejahtera. Di dapur mereka, kepulan asap tetap setipis biasanya.
Ini bukan skenario rekaan, melainkan yang dialami Timbul, tukang becak berusia 49 tahun di Lendah, Kulon Progo. Ia sebelumnya berada di desil 1-2 dan masih menerima bantuan pemerintah beberapa bulan lalu, tetapi begitu mengajukan bantuan pendidikan untuk anaknya, ia mendapati dirinya tercatat di desil 9, kategori kesejahteraan tertinggi. Di Jogoyudan, Gowongan, Yogyakarta, Suwarno, 70 tahun, pensiunan pustakawan, kehilangan Program Keluarga Harapan senilai Rp600 ribu per tiga bulan setelah masuk desil 10, meski penghasilannya hanya Rp900 ribu per bulan dari uang pensiun. “Saya pensiunan. Per bulan dapat gaji Rp900 ribu. Itu ya cuma buat makan,” katanya — rumah warisan kakeknya rupanya terbaca sistem sebagai aset kemakmuran. Di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, ratusan warga ramai-ramai mengajukan sanggah setelah desil mereka melonjak ke rentang 8 hingga 10. Pola yang sama berulang di banyak daerah: bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan gejala sistemik dari cara negara merancang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pertanyaannya tegas: ketika negara semakin canggih menghitung kemiskinan secara kuantitatif, mengapa ia justru semakin lamban, bahkan tuli, terhadap kesaksian hidup orang-orang yang datanya sedang ia hitung? Jika DTSEN hendak menjadi fondasi kebijakan sosial Indonesia, pemerintah tidak berhak berhenti pada klaim akurasi statistik. Ia harus diuji dengan standar yang jauh lebih keras: keadilan sosial dan pertanggungjawaban publik.
TANGGUNG JAWAB YANG SENGAJA DIKABURKAN
Kerumitan DTSEN dimulai dari desain kelembagaan yang membuat tak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab penuh. Badan Pusat Statistik (BPS) memproduksi dan mengelola metodologi pemeringkatan desil, sementara kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah mengeksekusi keputusan siapa berhak atas PKH, BPNT, KIP Kuliah, atau subsidi energi, bagi basis sekitar 18 juta keluarga penerima PKH dan BPNT.
Pemisahan peran ini sah secara teknokratis, tetapi dalam praktiknya menjelma pola “cuci tangan kelembagaan”: ketika terjadi salah sasar, K/L berdalih “itu data BPS”, sementara BPS mengembalikan urusan penyaluran kepada K/L dan daerah. Bahkan, label kaya-miskin pada desil yang beredar luas itupun tidak jelas disematkan oleh siapa penanggung jawabnya. Tidak ada satu pun kementerian yang mengambil alih tanggung jawab penuh. Ini bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan cacat desain akuntabilitas yang dibiarkan karena lebih murah secara politik ketimbang membangun rantai pertanggungjawaban yang mengikat.
JEBAKAN DATA FETISHISM
Agenda konsolidasi data lahir dari problem yang nyata dan kronis: Kementerian PPN/Bappenas pada 2024 mengungkap 46 persen penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran akibat exclusion dan inclusion error. Menyatukan basis data yang berserakan menjadi satu pintu memang masuk akal secara fiskal, tetapi pemerintah tampak lupa bahwa presisi statistik tidak sama dengan keadilan. Inilah data fetishism: keyakinan naif bahwa semakin besar dan presisi angka yang dihimpun, semakin otomatis kebijakan menjadi adil. Padahal data hanyalah representasi artifisial dari kehidupan, bukan kehidupan itu sendiri.
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti, yang menemukan langsung persoalan ini saat reses di Surabaya, menuturkan:
“Kami menemukan masyarakat yang seharusnya membutuhkan bantuan, tetapi datanya menunjukkan kategori ekonomi tinggi karena tercatat memiliki motor dan alat elektronik.”- Reni Astuti, Anggota Komisi X DPR RI.
Ia bahkan mendapati seorang siswa berprestasi yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi tetapi gagal mengakses beasiswa karena desilnya dianggap terlalu tinggi. Sepeda motor tua yang sesungguhnya alat mencari nafkah, atau rumah tanpa cicilan yang tak menambah kapasitas konsumsi harian, dibaca algoritma sebagai tanda kemakmuran. Kemiskinan bersifat multidimensional, bukan sekadar rendahnya kuintil pengeluaran, melainkan capability deprivation, keterbatasan mendasar untuk hidup layak. Ketika model matematis keliru membaca ini, kegagalannya bukan sekadar teknis, melainkan ketiadaan ruang koreksi bagi manusia yang menjadi objek keputusan.
PARTISIPASI YANG MITOS
Pemerintah kerap mengklaim DTSEN sebagai sistem yang partisipatif, bersandar pada Musyawarah Desa/Kelurahan dan peran aktif RT/RW dalam memutakhirkan data. Klaim ini nyaris menjadi mitos di lapangan. Warga miskin umumnya tidak tahu bagaimana desil mereka dihitung, tidak memiliki akses ke kanal sanggahan digital, dan baru menyadari statusnya berubah ketika bantuan mendadak ditolak, persis seperti dialami ratusan warga Lubuklinggau yang harus ramai-ramai mengurus sanggahan setelah bantuan telanjur terhenti.
Peni Meivita, Ketua Tim Pelayanan dan Humas BPS Provinsi Jawa Timur, menceritakan kepada penulis bahwa hampir setiap hari selalu ada warga yang datang langsung ke kantornya untuk memutakhirkan data, padahal proses itu semestinya bisa dilakukan secara daring. Penyebabnya sederhana: mereka lanjut usia, kesulitan mengoperasikan gadget, dan tidak ada anggota keluarga yang mendampingi. Yang lebih ironis, ketika mereka bertanya ke kelurahan atau RT/RW, alih-alih dibantu, mereka justru diarahkan untuk langsung datang ke kantor BPS dan bukan ke BPS Kota Surabaya yang semestinya lebih dekat, melainkan ke BPS Provinsi Jawa Timur.
Kanal daring yang digadang-gadang memudahkan warga justru berbalik membebani mereka yang paling rentan secara digital, sementara pranata terdekat yang mestinya membantu justru melempar tanggung jawab ke jenjang yang lebih jauh dan lebih tinggi.
Pengurus RT/RW dan perangkat desa pun kerap tidak dibekali pelatihan metodologis memadai dan rentan bias patronase lokal. Jika negara serius menyebut sistem ini partisipatif, semestinya negara pula yang membiayai kapasitas warga dan pranata lokal, bukan membiarkan mereka menavigasi birokrasi data yang rumit sendirian.
CEPAT MEMUTUS, LAMBAT MEMULIHKAN
Kelemahan paling mencolok adalah ketimpangan kecepatan birokrasi. Ketika kriteria desil diperketat pada triwulan pertama 2026, Kementerian Sosial dapat merealokasi 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima BPNT dalam waktu singkat, bahkan pemutusan bantuan bisa terjadi otomatis dalam hitungan hari lewat sistem komputer. Namun ketika warga yang sama mengajukan sanggahan atas kesalahan data, verifikasi ulang oleh K/L dan pemerintah daerah kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lintas tahun anggaran. Pilihan prioritas ini mencerminkan ke mana keberpihakan birokrasi sesungguhnya diarahkan: sigap memotong anggaran, pasif memulihkan hak? Kriteria desil, dengan demikian, lebih sering berfungsi sebagai alat pembatasan hak ketimbang instrumen pemenuhan perlindungan.
KELAS MENENGAH, KORBAN YANG TAK DIHITUNG
Kegagalan arsitektur jaring pengaman paling nyata terlihat pada kelas menengah dan kelompok yang menuju kelas menengah (aspiring middle class), yang dalam desain kebijakan sosial selama ini diasumsikan sudah mandiri dan diabaikan begitu saja. Data BPS menunjukkan kelompok ini justru menyusut tajam dari 57,33 juta jiwa (21,45 persen populasi) pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa (17,13 persen) pada 2024, artinya 9,48 juta orang turun kelas hanya dalam lima tahun, sementara kontribusi mereka terhadap konsumsi rumah tangga nasional ikut merosot dari 43,3 persen menjadi 36,8 persen pada periode yang sama. Kelompok inilah yang menanggung sekitar 50,7 persen penerimaan pajak negara, namun nyaris tak tersentuh jaring pengaman ketika PHK, krisis usaha, atau inflasi biaya kesehatan dan pendidikan datang, karena status desilnya di DTSEN masih terbaca dari indikator aset masa lalu. Pemerintah tidak bisa terus memungut kontribusi fiskal dari kelompok ini sambil menutup mata terhadap kerentanan mereka.
DARI SALAH HITUNG MENJADI KETIDAKADILAN
Kesalahan penargetan tidak boleh direduksi menjadi persoalan administratif belaka. Ketika keluarga yang berhak tidak memperoleh bantuan, yang hilang bukan cuma satu transfer pemerintah, melainkan kemampuan bertahan hidup dasar, yang bisa berantai memicu kemiskinan antargenerasi. Sebaliknya, mengejar akurasi penargetan dengan memotong manfaat seketika sama berbahayanya, sebab kemiskinan tidak punya garis batas yang selalu tegas. Pemerintah yang mengejar ketepatan angka tanpa mempertimbangkan risiko ini sesungguhnya memindahkan beban kesalahan sistemnya ke warga paling rentan.
DESIL TIDAK BOLEH JADI VONIS
Kontroversi pemutakhiran desil sepanjang 2026 semestinya memaksa pemerintah mengakui bahwa perubahan status tidak boleh langsung menjadi keputusan final tanpa ruang bela diri. Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan:
“Data memang penting sebagai dasar kebijakan. Namun, jangan sampai data yang keliru justru menjadi alasan negara meninggalkan rakyat yang sedang membutuhkan. Jangan sampai negara lebih percaya pada angka di layar komputer daripada kesaksian rakyat yang sedang kesulitan.” – I Ketut Kariyasa Adnyana, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Prinsip due process of law wajib masuk ke kebijakan sosial: setiap keputusan administratif yang berdampak langsung pada kehidupan seseorang harus bisa dijelaskan alasannya (explainable), dipersoalkan kesahihannya (contestable), dan dikoreksi kesalahannya (correctable). Pemerintah semestinya tidak menunggu lebih banyak keluhan viral untuk menetapkan notifikasi resmi berisi dasar perubahan data, masa sanggah sekurang-kurangnya 30 hari kalender yang berlaku seragam secara nasional, serta jaminan bahwa manfaat tetap tersalurkan selama sengketa belum tuntas diverifikasi. Selama itu tidak dilembagakan sebagai aturan mengikat, kejadian di Yogyakarta dan Lubuklinggau akan terus berulang.
GRADUASI, BUKAN TOMBOL OFF
Pembangunan yang berkeadilan tidak boleh memperlakukan keluarnya seseorang dari bantuan sosial sebagai tombol on-off instan. Pemutusan bantuan secara serta-merta, seperti dialami ratusan ribu keluarga saat kriteria BPNT diperketat dari desil 1–5 menjadi 1–4 pada awal 2026, adalah kebijakan yang picik jika tidak disertai jalan keluar. Keluar dari bantuan sosial semestinya dirancang sebagai proses graduasi pembangunan: skema transisi tiga hingga enam bulan, pendampingan pascabantuan, dan integrasi ke program pemberdayaan ekonomi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Negara tidak berhak melepaskan tangan tepat ketika warganya baru belajar berdiri tegak.
BELAJAR DARI DATA YANG HIDUP
Guncangan ekonomi tidak pernah menunggu siklus pemutakhiran data birokrasi. Ketika pencari nafkah meninggal, terkena PHK, atau usaha mikronya runtuh, negara membutuhkan mekanisme tanggap cepat, bukan menunggu sensus berikutnya. Ini bukan cita-cita muluk: hingga 2024, 62 negara telah mengoperasikan registrasi sosial yang menjangkau 1,1 miliar jiwa secara dinamis. Di Distrik Rwamagana, Rwanda, registrasi sosial dinamis Imibereho yang mencakup 13,8 juta jiwa membuktikan bahwa data yang transparan justru menumbuhkan kepercayaan, bukan mengikisnya.
“Dulu, pemilihan penerima manfaat sering berdasarkan opini pemimpin lokal atau kabar angin, dan itu kerap memicu keluhan. Sekarang, orang percaya pada prosesnya karena mereka tahu datanya berbicara sendiri.” -Jeanne Umutoni, Wakil Wali Kota Rwamagana, Rwanda.
Jika Rwanda bisa membangun kepercayaan publik lewat data yang hidup, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk bertahan pada model data statis yang menyisakan korban di setiap siklus pemutakhirannya.
JANGAN BIARKAN ANGKA MENGGANTIKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
DTSEN berpotensi menjadi salah satu infrastruktur kebijakan sosial terpenting dalam sejarah Indonesia, tetapi potensi itu akan sia-sia selama pemerintah memperlakukan data sebagai kambing hitam, bukan instrumen yang harus mereka pertanggungjawabkan. Angka, algoritma, dan pemodelan desil adalah alat. BPS adalah penyedia metodologi. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah pelayan publik yang dibayar untuk memastikan alat itu tidak melukai warganya sendiri. Manusia tetap harus menjadi tujuan akhir pembangunan.
Maka pertanyaan tentang DTSEN bukan soal seberapa canggih basis data yang mampu dibangun Indonesia. Pertanyaannya jauh lebih moral dan politis: ketika sebuah angka menyatakan seseorang tidak lagi berhak atas perlindungan negara, sementara kehidupan nyatanya menunjukkan sebaliknya, kepada siapa negara akan berpihak? Publik berhak menuntut transparansi penuh atas cara angka itu dihitung. Pemerintah berkewajiban merapikan sistem yang masih compang-camping ini, bukan sekadar merilis versi baru DTSEN setiap tahun tanpa memperbaiki mekanisme keberatan dan perlindungan haknya. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah DTSEN menjadi mesin birokrasi yang dingin dan lepas tanggung jawab, atau wujud nyata pembangunan Indonesia yang sungguh-sungguh berkeadilan.
Catatan Data
Kasus Timbul, tukang becak Lendah, Kulon Progo, masuk desil 9: Detik.com, 27 Agustus 2026 (dikutip dari keterangan Bonnie Triyana, Anggota Komisi X DPR RI).
Kasus Suwarno, pensiunan pustakawan Jogoyudan, Gowongan, kehilangan PKH: Tirto.id, 28 Agustus 2026.
Pernyataan Peni Meivitan, Ketua Tim Pelayanan dan Humas BPS Provinsi Jawa Timur: keterangan langsung kepada penulis.
Ratusan warga Lubuklinggau mengajukan sanggah desil 8–10: sumsel.tribunnews.com & palembang.tribunnews.com, Agustus 2026.
46% bansos salah sasaran: Kementerian PPN/Bappenas, dikutip Katadata, 21 Juni 2024.
Kutipan Reni Astuti (Komisi X DPR RI): fraksi.pks.id, 8 Mei 2026.
18 juta keluarga PKH/BPNT: Antara News, 8 Juli 2026. Realokasi 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima BPNT: Detik.com, 2026.
Kelas menengah 57,33 juta (2019) menjadi 47,85 juta (2024); kontribusi konsumsi turun 43,3%→36,8%; kontribusi pajak 50,7%: BPS, dikutip innindonesia.com, Maret 2025.
Pernyataan I Ketut Kariyasa Adnyana (Komisi VIII DPR RI): beritabuana.co & gesuri.id, Agustus 2026.
Registrasi sosial dinamis 62 negara/1,1 miliar jiwa dan kutipan Jeanne Umutoni (Rwamagana, Rwanda): World Bank Results Briefs, 19 November 2025.
Biografi Singkat Penulis
Citra Widuri
ciwid.svid@gmail.comCitra Widuri adalah praktisi pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada ekonomi pembangunan, ekonomi Islam, dan kebijakan sosial. Ia merupakan Executive Director Social Value Indonesia (SVID) dan Associate Expert Forum Zakat. Sebagai lulusan Metalurgi Universitas Indonesia, ia memiliki pengalaman 15 tahun sebagai amil zakat serta lebih dari lima tahun berkarier di berbagai industri. Saat ini, ia tengah menempuh program doktoral Ekonomi Islam di Universitas Airlangga, setelah menyelesaikan MA Economics di Universitas Islam Internasional Indonesia melalui beasiswa.







