Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Raperda Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029 Dibahas, Bawaslu Tekankan Pentingnya Kesiapan Anggaran

(Foto: klikFakta/Aris.S)

klikFakta.com, JEPARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Jepara dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.

Rapat berlangsung di Ruang Pansus IV Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (6/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan dukungan anggaran bagi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029.

Rapat dihadiri Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Jepara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Jepara, Ketua KPU Jepara, serta Ketua Bawaslu Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menegaskan, keberadaan Perda tentang Dana Cadangan Pilkada merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan anggaran sejak jauh hari.

Menurutnya, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada tidak sedikit dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, penganggaran melalui dana cadangan dinilai penting agar beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

“Perda Dana Cadangan ini sebuah keharusan. Kalau tidak melalui dana cadangan, pemerintah daerah tentu akan kerepotan apabila seluruh anggaran hanya dianggarkan dalam waktu satu tahun. Sementara kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada tidak sedikit dan melibatkan banyak pihak penyelenggara,” kata Sujiantoko.

Ia menambahkan, pembentukan dana cadangan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Jepara 2029 agar dapat berjalan secara lebih baik, tertib, dan terencana.

Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Jepara sekaligus anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Dapil Jepara I, Imam Subkhi, mengatakan pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada tersebut telah memasuki rapat kedua.

Pada pembahasan sebelumnya, Pansus telah menerima berbagai masukan dan pandangan, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 serta koreksi terhadap substansi Raperda.

“Kemarin kita sudah mendapatkan masukan dan pandangan mengenai rencana Perda ini berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 2024. Termasuk koreksi terhadap konten isi rancangan Perda tersebut juga telah kita perbaiki,” ujar Imam.

Dalam rapat kedua tersebut, lanjut Imam, Pansus IV bersama pemerintah daerah dan pihak terkait penyelenggaraan Pilkada menyepakati besaran dana cadangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029 sebesar Rp40 miliar, yang dialokasikan dalam tiga tahun anggaran, yakni 2027, 2028, dan 2029.

Imam menegaskan, ketersediaan anggaran tersebut nantinya harus dimanfaatkan secara maksimal, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.

“Para pihak terkait harus dapat menggunakan ketersediaan anggaran tersebut secara maksimal dan efisien sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Hasanuddin Hermawan mengatakan, setelah pembahasan Raperda dinyatakan selesai dan disepakati bersama, pemerintah daerah akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah Raperda ini kita anggap final, selanjutnya nanti kita bersama-sama ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait dengan Raperda ini. Apabila tidak ada koreksi, maka tinggal disahkan dan dilaksanakan. Apabila ada koreksi, akan dilakukan perbaikan kembali sesuai arahan dari Kemendagri,” jelas Hasanuddin.

Dengan disiapkannya dana cadangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah berjalan sekaligus memastikan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat terpenuhi.

Kesiapan anggaran sejak dini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, efektif, dan berintegritas, tanpa mengganggu program prioritas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Jepara.(Aris.S)

Editor: Saiful

Share: