Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Alasan Bupati, Kadinas PUPR Jepara Digugat di PN Jepara

Papan proyek kontrak Pemeliharaan Jalan Bawu-Mindahan yang saat ini tengah berselisih di Pengadilan Negeri Jepara.

klikFakta.com, JEPARA – CV Borobudur Timur menggugat Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ary Bachtiar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUPR, Agus Priyadi. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, tertanggal 25 Januari 2023, dengan nomor register 11/Pdt.G/2023/PN Jpa.

Berdasarkan keterangan dari tim CV Borobudur Timur kepada klikFakta.com, diketahui bahwa gugatan dilakukan karena dugaan wanprestasi. Alasannya, kewajiban kontrak antara CV Borobudur Timur dengan pemerintah Kabupaten Jepara, dalam hal ini Dinas PUPR Jepara yakni pekerjaan pemerliharaan jalan Bawu-Mindahan dengan nomor kontrak  602.3/0047/KONTRAKBM-DAK/III/2022, telah dikerjakan  oleh pihak CV Borobudur Timur. Namun, kewajiban pembayaran belum diselesaikan meski pekerjaan telah usai.

“Faktanya kewajiban penyedia jasa (CV Borobudur Timur-red) telah dilakukan. Tetapi penyedia belum menerima haknya (pembayaran-red),” kata Handoyo, salah satu tim CV Borobudur Timur kepada klikfakta.com.

Lebih lanjut Handoyo mengemukakan, pihaknya merasa proses menuju pencairan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas PUPR Jepara terjadi hambatan. Ia menilai ada etika dan prinsip-prinsip dalam pengadaan yang dilanggar sehingga terjadi gugatan di PN Jepara.

“Faktanya, penyedia belum menerima berita acara serah terima (BAST) pekerjaan. Atau misalnya memang pekerjaan tidak diterima, kami juga tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak. Sehingga, kontrak masih berlaku karena belum ada kepastian pemberian hak atas pelaksanaan kontrak,” terangnya.

Pihaknya juga enggan disebut tidak ada upaya untuk mencairkan hak. Sebab, bagi dia tidak mungkin atau mustahil sebuah perusahaan tidak mau mencairkan anggaran atau haknya setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. “Sangat tidak mungkin ada perusahaan yang tidak mau mencairkan haknya atau tidak mau dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Jepara memberikan rilis bahwa pihak dinas telah melayangkan surat perintah pencairan kepada CV Borobudur Timur untuk melengkapi dokumen administrasi. Pemerintah melalui dinas PUPR Jepara meladeni proses hukum di PN Jepara tersebut.

Redaksi

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *