Ilustrasi |
KlikFakta.com, Jepara – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajakti Jateng) Sugeng Pudjianto enggan menyebutkan status Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di kabupaten setempat.
“Penanganan kasus Bupati Jepara [Ahmad Marzuqi] masih tahap proses penyidikan,” katanya di Semarang, Jumat (22/7/2016).
Padahal penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng), sebelumnya telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki itu sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan politik (parpol) 2011-2012. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuki yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016.
Menurut Sugeng proses penanganan tindak pidana korupsi yang dimulai dari penyelidikan, bila cukup bukti ditingkatkan menjadi penyidikan, kemudian penuntutan. ”Bupati Jepara masih dalam proses penyidikan, kalau sudah penyidikan kan,” ujar Sugeng tanpa melanjutkan kalimatnya.
Apabila penanganan kasus korupsi telah ditingkatkan ke penyidikan memang biasanya sudah ada tersangkanya. Dalam kasus korupsi dana bantuan parpol untuk DPC PPP Jepara 2011-2012, kejaksaan telah menetapkan bendahara Zainal Abidin dan wakil bendahara Sodiq Priyono sebagai tersangka. Kasus kedua politikus PPP itu telah disidangkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Zainal sudah dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara, sedangkan Sodiq diganjar hukuman satu tahun penjara. Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang juga sebagai Ketua DPC PPP Jepara diduga terlibat korupsi karena menandatangani laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol senilai Rp298 juta. Dari dana bantuan parpol Rp298 juta tersebut diduga telah digunakan tidak sesuai peruntukan, yakni untuk tunjangan hari raya (THR) pengurus DPC PPP Jepara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 79,6 juta. (Ed-013)
Sumber: semarangpos.com