Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

‎Ibnu Abi Jamroh Jepara Ditahan, LPSK-RI Pastikan Korban Tetap Kejar Restitusi ‎

(Foto: klikFakta/Aris.S)

‎KlikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Mantingan, Jepara, memasuki babak baru.

Setelah sempat tertunda, hak restitusi bagi para korban kini dipastikan kembali bisa diproses menyusul penetapan dan penahanan tersangka yang kini sudah Mendekam.
‎
‎Ibnu Abi Jamroh (60), oknum kiai yang diduga mencabuli santriwatinya sendiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) dan kini telah mendekam di tahanan sejak Senin (11/5).

‎Wakil Ketua LPSK-RI, Wawan Fahrudin, menegaskan penundaan restitusi sebelumnya bukan berarti hak korban dihapus. Menurutnya, hambatan yang terjadi murni karena proses hukum saat itu belum menetapkan tersangka.
‎
‎“Sekarang tersangka sudah ditahan. Pengajuan restitusi tinggal diajukan kembali. Hak korban tidak akan hilang,” tegas Wawan saat mendatangi Mapolres Jepara, Rabu sore (13/5).
‎
‎Restitusi tersebut mencakup kerugian yang telah dialami korban maupun potensi kerugian jangka panjang akibat trauma dan dampak psikologis dari kasus tersebut.
‎
‎Tak hanya itu, LPSK-RI memastikan korban tidak akan berjalan sendiri menghadapi proses hukum. Pendampingan intensif disiapkan selama persidangan berlangsung, mulai dari bantuan hukum hingga rehabilitasi psikologis secara berkelanjutan.
‎
‎“Kami akan terus mendampingi korban selama proses persidangan berjalan. Pemulihan trauma menjadi perhatian serius,” ujar Wawan.
‎
‎Di tengah keterbatasan personel, LPSK turut menggandeng jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Jawa Tengah untuk memperkuat pendampingan di lapangan.
‎
‎Keberadaan relawan dinilai penting mengingat jarak Jepara yang cukup jauh dari Jakarta.
‎
‎Meski demikian, Wawan menegaskan SSK hanya bersifat sukarela dan tidak mengambil alih kewenangan resmi LPSK. Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap pengawasan dan tata kelola lembaga pendidikan berbasis pesantren.
‎
‎Namun LPSK menegaskan pihaknya hanya berwenang pada perlindungan saksi dan korban, sementara pembenahan sistem menjadi tanggung jawab lembaga terkait lainnya.

‎“Kami fokus memastikan korban mendapat perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Untuk pembenahan tata kelola pesantren, itu ranah institusi lain,” tandasnya.
‎
‎Kehadiran LPSK di Polres Jepara disebut sebagai bentuk koordinasi antar lembaga negara agar penanganan kasus kekerasan seksual ini benar-benar tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.
‎
Reporter: Aris.S

Share: