KlikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Mantingan, Jepara, memasuki babak baru.
Setelah sempat tertunda, hak restitusi bagi para korban kini dipastikan kembali bisa diproses menyusul penetapan dan penahanan tersangka yang kini sudah Mendekam.
Ibnu Abi Jamroh (60), oknum kiai yang diduga mencabuli santriwatinya sendiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) dan kini telah mendekam di tahanan sejak Senin (11/5).
Wakil Ketua LPSK-RI, Wawan Fahrudin, menegaskan penundaan restitusi sebelumnya bukan berarti hak korban dihapus. Menurutnya, hambatan yang terjadi murni karena proses hukum saat itu belum menetapkan tersangka.
“Sekarang tersangka sudah ditahan. Pengajuan restitusi tinggal diajukan kembali. Hak korban tidak akan hilang,” tegas Wawan saat mendatangi Mapolres Jepara, Rabu sore (13/5).
Restitusi tersebut mencakup kerugian yang telah dialami korban maupun potensi kerugian jangka panjang akibat trauma dan dampak psikologis dari kasus tersebut.
Tak hanya itu, LPSK-RI memastikan korban tidak akan berjalan sendiri menghadapi proses hukum. Pendampingan intensif disiapkan selama persidangan berlangsung, mulai dari bantuan hukum hingga rehabilitasi psikologis secara berkelanjutan.
“Kami akan terus mendampingi korban selama proses persidangan berjalan. Pemulihan trauma menjadi perhatian serius,” ujar Wawan.
Di tengah keterbatasan personel, LPSK turut menggandeng jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Jawa Tengah untuk memperkuat pendampingan di lapangan.
Keberadaan relawan dinilai penting mengingat jarak Jepara yang cukup jauh dari Jakarta.
Meski demikian, Wawan menegaskan SSK hanya bersifat sukarela dan tidak mengambil alih kewenangan resmi LPSK. Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap pengawasan dan tata kelola lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Namun LPSK menegaskan pihaknya hanya berwenang pada perlindungan saksi dan korban, sementara pembenahan sistem menjadi tanggung jawab lembaga terkait lainnya.
“Kami fokus memastikan korban mendapat perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Untuk pembenahan tata kelola pesantren, itu ranah institusi lain,” tandasnya.
Kehadiran LPSK di Polres Jepara disebut sebagai bentuk koordinasi antar lembaga negara agar penanganan kasus kekerasan seksual ini benar-benar tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.
Reporter: Aris.S







