KlikFakta.com, JEPARA – Aparat Satreskrim Polres Jepara resmi menahan tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati berinisial AJ (60), Senin (11/5).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar pemeriksaan intensif dan menyatakan tersangka memenuhi syarat hukum maupun kesehatan untuk ditahan.
AJ yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, memasuki ruang tahanan dengan menggunakan kursi roda dan dikawal dua santrinya.
Meski mengaku mengalami berbagai penyakit menahun, penyidik memastikan kondisi tersangka masih memungkinkan untuk menjalani proses penahanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya keterangan saksi, tangkapan layar percakapan, telepon genggam milik korban dan keluarga, serta foto bermuatan asusila yang kini masih dalam proses pendalaman forensik.
“Yang bersangkutan resmi kami tahan. Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan dan memenuhi syarat untuk tetap ditahan,” tegas AKP Wildan.
Pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik memastikan perkara akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Reporter: Aris.S
AJ Resmi Ditahan, Polisi Sebut Alat Bukti Dugaan Pencabulan Sudah Lengkap






