KlikFakta.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada pekan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (11/5) di rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan Blueray.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen catatan serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan perkara.
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, informasi yang diperoleh penyidik mengarah pada dugaan adanya upaya pengondisian oleh pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai yang tengah ditangani KPK.
KPK menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak,” lanjutnya.
Sehari setelahnya, Selasa (12/5), penyidik kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kontainer tersebut diketahui masih berada di area pelabuhan karena pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari.
Saat dilakukan pembukaan, kontainer ditemukan berisi sparepart kendaraan yang masuk dalam kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke wilayah Indonesia.
KPK memastikan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak Blueray, perusahaan importir, perusahaan forwarding, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mendalami dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan yang diperoleh dalam proses pengembangan kasus.
Sumber: Jubir KPK







