Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keluarga Korban Berharap AJ Dihukum Berat: Semoga Tak Ada Korban Lagi

Konferensi Pers Polres Jepara (Foto: KlikFakta/Aris.S)

KlikFakta.com, JEPARA — Keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat pengasuh pondok pesantren, Abi Jamroh, berharap proses hukum berjalan maksimal hingga memberikan efek jera.

Mereka juga berharap tidak ada lagi korban lain, setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi langkah penyidik Polres Jepara, yang telah menetapkan Abi Jamroh sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Alhamdulillah sudah ditangani dengan baik. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ringkas Erlinawati, pada Senin (11/5).

Ia menyebut, setelah penetapan tersangka dinilai telah berkekuatan tetap dalam proses penyidikan, pihaknya kini mulai berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya juga menginformasikan kepada LPSK. Penetapan tersangka sudah fix. Setelah ini bisa mengurus restitusi atas korban,” tuturnya.

Menurut Erlinawati, restitusi penting diajukan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, baik secara psikologis maupun kerugian lain, yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan seksual tersebut.

Sementara itu, ibu korban turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, yang telah menangani laporan keluarganya hingga tahap penahanan tersangka.

Ia berharap proses hukum berjalan tuntas, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai perbuatannya.

“Semoga dihukum maksimal, dan jangan sampai ada korban-korban lain lagi,” sambungnya.

Ibu korban juga mengatakan, laporannya tersebut bukan sebagai upaya menurunkan citra pondok pesantren. Justru sebaliknya, agar tata kelola Pondok Pesantren di Jepara dan di Tanah Air dapat lebih baik.

Kasus kekerasan seksual, menurutnya tak dapat dimaafkan. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang semestinya memberikan teladan.

Pihaknya juga mengatakan, sekalipun sebenarnya mengetahui korban tidak hanya satu, namun ia berharap agar setelah anaknya menjadi korban kebejatan laku Abi Jamroh, tidak ada korban lain.

“Jika AJ mengatakan pada para santri agar berjihad membela pondok (Al Anwar, red), maka saya ini juga sedang berjihad. Berjihad melawan kemungkaran. Semoga tidak ada korban lain,” tegasnya.

Pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan, Tahunan, Jepara, Abi Jamroh (60), resmi ditahan di Rutan Polres Jepara. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (11/5) siang.

Penahanan tersebut, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual, yang disebut terjadi berulang kali dalam kurun April-Juli 2025. Utamanya saat korban masih menjadi santriwati dan diminta mengabdi di pondok tersebut.

Reporter: Aris.S

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *