KlikFakta.com, GROBOGAN – Seorang siswi SMA, NT (14) di Kabupaten Grobogan menjadi korban pemerkosaan oleh 4 remaja pria.
Mirisnya para pelaku merekam dan menyebarluaskan video syur itu ke internet.
Satreskrim Polres Grobogan telah menetapkan 4 remaja pria itu sebagai tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, keempat tersangka yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16), warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan teman satu sekolah korban di SMA swasta di Grobogan.
Menurut Yusuf, penyelesaian perkara keempat anak yang berkonflik dengan hukum ini akan merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur,” kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada 18 November lalu. Kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan memeriksa 12 saksi.
Dari enam remaja pria yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan empat tersangka.
Penetapan ini, kata Yusuf, sudah berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi,” ujar Yusuf.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menambahkan, berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NT untuk tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan pada Senin (10/2/2025).
“Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” ujar Danang.
Danang menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.
“Sebagai bagian dari komitmen dalam menangani kasus ini, kami telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan. Di antaranya mengajukan permohonan asesmen ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial,” tutur Danang.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Oktober 2024.
Melansir dari detikjateng, awalnya, korban diajak bertemu seorang pria yang dikenalnya dari media sosial. Keduanya sebelumnya juga pernah kurang lebih dua kali.
“Rencananya diajak makan di Taman Kota. Ternyata dibelokkan ke hotel. Setelah 10 menit di hotel, datang teman pelaku membawa alkohol,” kata Endang saat dihubungi detikJateng, Jumat (13/2/2025).
“Lalu (korban) dicekoki, disuruh minum. Dia nggak mau, menolak, terus tangannya dipegangi ke belakang,” sambungnya.
Tak ada lima menit, korban langsung tak sadarkan diri. Saat itu korban langsung diperkosa enam orang secara bergantian. Berdasarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Endang, dua pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, sementara lainnya masing-masing satu kali.
Usai kejadian itu, korban tak berani melapor kepada orang tuanya lantaran mendapat ancaman dari para pelaku.
“Ada ancaman dari pelaku. ‘Nanti jangan bilang saudaramu, ibumu, masmu’,” jelas Endang.
Jerat Hukum Mengecewakan
Kasus ini mulai terungkap setelah video pemerkosaan korban menyebar di kalangan teman-teman sekolahnya.
Salah satu teman korban pun memberitahukannya kepada kakak korban. Dalam cuplikan video itu menunjukkan pelaku tengah memperkosa korban.
“Melalui video itu jadi tahu itu A lagi disetubuhi sama P, pelaku ketiga. Kalau ditanya, korban nggak tahu siapa yang memperkosa. Tapi di BAP jadi ketahuan. Sampai sini sudah ada tiga bulanan kasusnya,” ucapnya.
Endang pun mengaku kecewa atas penetapan pelaku dan hukuman bagi mereka.
“Senin kemarin ditetapkan tersangka, tapi cuma 4 orang sehingga saya kecewa,” jelasnya.
Ia pun menanyakan keputusan polisi. “Kata polisi karena dua orang yang katanya nggak melakukan rudapaksa, asusila. Tapi seharusnya bila tidak melakukan pemerkosaan, setidaknya bisa dikenakan pasal lain,” sambungnya.
Apalagi para pelaku masih bebas berkeliaran dan hanya diwajibkan melapor ke Kantor Polisi dua kali seminggu.
Berbanding terbalik dengan kondisi korban yang mengalami trauma hingga memilih keluar dari sekolah karena tak tahan dengan tekanan sosial.
helloI really like your writing so a lot share we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this house to unravel my problem May be that is you Taking a look ahead to see you
Usually I do not read article on blogs however I would like to say that this writeup very compelled me to take a look at and do it Your writing style has been amazed me Thank you very nice article
I just could not depart your web site prior to suggesting that I really loved the usual info an individual supply in your visitors Is gonna be back regularly to check up on new posts