Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Saksi Diperiksa KPK Terkait Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Suasana depan kantor Bank Jepara Artha (BJA) (foto: istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi BPR Jepara Artha dengan memanggil tiga saksi pada Rabu (20/11/2024).

Pemeriksaan ini berlangsung di Polrestabes Semarang.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (21/11/2024). Dilansir dari ANTARA.

Tiga saksi tersebut meliputi Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono; karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah, Sus Seto; dan Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara Artha, Tanti Mulyani.

Masing-masing saksi juga diperiksa untuk materi pemeriksaan yang berbeda-beda.

Melansir Tribunnews.com, Saksi Ariyanto didalami terkait dengan proses analisa kredit. Sementara saksi Seto didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. Sedangkan saksi Tanti didalami terkait pengawasan yang dilakukan internal audit.

Sebelumnya, tiga saksi lain sudah diperiksa di Polrestabes Semarang pada Selasa (19/11/2024).

Salah satunya adalah Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS).

Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.

Selain Ariyanto Sulistiyono, dua saksi lain yakni Muhamad Arif Rohman (MAR) sebagai Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha dan Agung Widodo (AW), Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara sejak tahun 2018-2024.

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/10/2024).

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.

KPK RI menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp220 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah,” ujar Tessa, Kamis (10/10).

Tessa mengungkapkan modus dalam kasus korupsi itu adalah kredit fiktif.

“Kredit fiktif pada 39 debitur,” ungkap dia.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *