Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sejumlah Kades dan Perangkat Desa di Pati Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Ikuti Kampanye

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto (Sumber: TribunBanyumas.com)

KlikFakta.com, PATI – Sejumlah kepala desa (kades) dan perangkat desa diduga menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye Pilkada Pati 2024.

Kini lima kepala desa, satu sekretaris desa, dan satu perangkat desa telah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati untuk dimintai keterangan.

Dugaannya, aparatur desa itu melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait keterlibatan dalam kampanye dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan mekanisme pengawasan masa kampanye yang berlangsung sejak 25 November 2024.

Selain sejumlah lima kades, satu sekdes, dan satu perangkat desa, ada pula satu orang dari unsur penyelenggara.

Jadi total terdapat delapan orang yang diduga melanggar UU Pilkada.

“Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan Sentra Gakkumdu pada 6 Oktober lalu dan disepakati untuk proses klarifikasi,” ujar Supriyanto, Rabu (9/10/2024).

Sebagian dari delapan orang sudah datang untuk mengklarifikasi.

Sementara dugaan aturan yang dilanggar adalah UU Pilkada pasal 71 ayat 1 dan pasal 69 huruf h.

“Pasal 71 ayat 1 terkait pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat di dalam kampanye, termasuk sekdes dan perangkat yang kami panggil,” ungkap Supriyanto.

“Kalau pasal 69 huruf h terkait dengan penggunaan fasilitas (negara),” lanjutnya.

Fasilitas ini termasuk kendaraan dinas, tempat, dan sebagainya.

 

Sumber: TribunBanyumas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *