Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kades di Kudus Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun

KlikFakta.com, KUDUS – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.

Parahnya aksi bejat ini diduga dilakukan pelaku semenjak korban masih berusia 8 tahun. Bahkan terus berlanjut menjadi kekerasan seksual hingga korban berusia 19 tahun.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Haniah mengungkapkan pihak korban melaporkan kasus pencabulan yang melibatkan salah satu Kades di Kecamatan Kota, Kudus ini pada JPPA Kudus pada 2 Mei 2024 lalu.

Oknum kades itu memaksa korban melayani selayaknya suami istri. Padahal, kades tersebut sudah mempunyai istri sah yang merupakan ibu tiri korban.

Sementara ibu kandung korban telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

“Korban dipaksa melayani (pelaku) dengan ancaman-ancaman, dan hampir setiap malam,” ungkap Haniah pada Kamis, 10 Oktober 2024. Melansir dari Zonanews.id

Kata Haniah, pelaku telah menikah sebanyak tiga kali. Korban merupakan anak kandung dari istri kedua.

Menurut informasi, istri pertama belum mempunyai keturunan dan sudah pisah rumah. Kemudian istri ketiga yang hingga saat ini masih tinggal serumah.

Meskipun tinggal serumah dengan istri ketiga, nyatanya pelaku malah tidur sekamar dengan korban.

“Korban itu tidur sekamar sama pelaku atau ayah kandungnya itu dan adiknya, sedangkan istri sahnya malah tidur beda kamar,” ungkapnya.

Setelah seminggu aduan korban masuk pada awal Mei 2024, JPPA telah melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Unit PPA Polres Kudus.

Namun, hingga saat ini, kasus tersebut dinilai berjalan sangat lamban.

“Kita sudah memberikan bukti rekaman CCTV dan lainnya, tapi saat ini belum ada solusi untuk kasus ini,” kata Haniah mempertanyakan.

Haniah juga mengungkapkan bahwa JPPA Kudus telah menyurati Penjabat (Pj) Bupati Kudus, yang kemudian dilanjutkan di Dinas Sosial P3AP2KB Kudus untuk meminta dukungan dan solusi atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kades tersebut.

“Sampai saat ini kita belum bisa ketemu langsung karena jadwal yang belum pas juga, harapan kita ada dukungan dari Pemkab untuk kasus ini, terlebih menyangkut oknum kades yang seharusnya jadi panutan masyarakat,” terangnya.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial P3AP2KB, Any Willi pada Kamis, 10 Oktober 2024, mengaku memang telah menerima surat dari JPPA sekitar satu minggu yang lalu.

“Seharusnya ada rapat bersama JPPA hari ini, tapi karena ada keperluan lain jadi diundur minggu depan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah rapat dengan JPPA, saat ini kita belum menerima berkas jadi belum bisa menerangkan,” ujar Any.

Sementara melansir Murianews.com,

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang bersinggungan dengan desa dan kepala desa juga menerima laporan.

”Tentu kami akan menindaklanjuti adanya dugaan tindakan tidak terpuji ini, namun saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana, Jumat (11/10/2024).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *