KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sudah menerbitkan aturan soal tempat yang boleh dan tempat larangan kampanye Pilkada Jepara 2024.
Peraturan itu adalah keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Jepara nomor 1187 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, tempat larangan untuk kampanye ataupun pemasangan alat peraga kampanye antara lain kantor pemerintahan, Alun – Alun Jepara 1, Alun – Alun Jepara 2, Pendapa RA Kartini, Pendapa Kalinyamatan. Terminal angkutan umum, Halte angkutan umum, Stadion Kamal Junaidi, kompleks stadion Gelora Bumi Kartini (GBK).
Kemudian, Kompleks Setda Jepara, Kompleks Dermaga Pantai Kartini, Kompleks Dermaga Pelabuhan Jobokuto.
Lalu Jalan Protokol, Kompleks lapangan depan RSI Sultan Hadirin, jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan kiri. Serta alat pemberian isyarat lalu lintas, lampu peringatan lalu lintas.
Selain itu juga PJU, tiang telpon, jembatan, pepohonan, taman kota, dan tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan kiri.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun juga menjelaskan ada tiga tempat yang boleh untuk kampanye terbuka.
“Titik di bolehkan di lokasi kampanye umum atau terbuka itu tiga lapangan. Yaitu Lapangan Bangsri, Lapangan Ngabul, dan Lapangan Kenari,” kata Muhammadun. Dilansir oleh Tribun, Minggu (29/9/2024).
Ia menegaskan, selain tempat yang telah ditentukan dalam keputusan tersebut pasti sudah dilarang.
Di luar titik pelarangan itu berarti dibolehkan.
Sementara untuk logistik, kata Muhammadun, saat ini sudah dalam perjalanan pengiriman bilik suara.
Logistik bilik suara ditargetkan datang di Gudang Sukosono pada Senin pagi.
“Untuk logistik, besok (Senin, 30/9) akan datang bilik suara di perkirakan bongkar di gudang Sukosono besok pagi,” imbuhnya.
Sumber: TribunBanyumas.com
Henof Nice post. I learn something totally new and challenging on websites