KlikFakta.com, KUDUS – Hingga Oktober 2024, ada puluhan sekolah di Kabupaten Kudus yang tidak mempunyai kepala sekolah definitif. Bahkan kekosongan jabatan ini terus bertambah setiap bulannya.
Dilansir dari betanews.id, hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho.
Ia menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 75 orang sebagai kepala sekolah pada Agustus 2024.
Saat itu, kekosongan jabatannya memang 75 orang. Yakni 74 jabatan kepala sekolah dari SD dan satu lainnya dari SMP.
Namun masuk Oktober, jumlahnya sudah naik.
“Kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kudus pada Oktober ini, sekitar ada 85 kepala sekolah SD maupun SMP. Rinciannya, 84 kepala SD yang dijabat oleh Plt, dan SMP ada satu kepala sekolah yang dijabat oleh Plt juga,” bebernya, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, purna tugas atau pensiun menjadi penyebab kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus. Selain itu ada juga yang meninggal dunia.
Anggun mengaku tidak cukup orang yang memenuhi kriteria menjadi kepala sekolah.
“Yang memenuhi syarat semua jenjang dan semua unsur guru bisa sampai sekitar 30-50 orang yang menjadi kepala sekolah. Namun di jenjang SD kita hanya sedikit sekali yang memenuhi syarat. Mungkin tahun depan akan berubah statusnya. Karena ketidak memenuhi syaratnya itu kan karena jenjang kepangkatan,” jelas Anggun.
Anggun menjelaskan, kondisi saat ini, pimpinan di Kudus ada di tangan penjabat (Pj) membuat kendala tersendiri dalam pengisian jabatan.
Pasalnya, pengusulan harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dengan persetujuan Mendagri. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
“Prosesnya saat ini, karena di Agustus kemarin sudah mengusulkan ke BKPSDM, ke bupati beliau juga sudah melakukan proses tindak lanjut. Sementara BKPSDM juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi karena sesuai dengan amanat peraturan presiden, pelantikan penugasan sebagai kepala sekolah ini harus melalui pertimbangan tehnis dari BKN dan persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.
Ia pun memastikan kondisi ini terjadi bukan hanya di Kudus. Melainkan secara nasional karena regulasi.
“Secara nasional itu menjadi kendala bersama,” imbuhnya.