Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seminggu Operasi Zebra Candi, Polres Jepara Temui 1.134 Pelanggaran Lalu Lintas

Personel Polres Jepara menegur pengendara motor yang menggunakan helm tak sesuai standar (Murianews/Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Seminggu berjalan, operasi zebra candi Polres Jepara sudah mencatat ada 1.134 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Jepara.

Menurut Kasatlantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C mengatakan, angka pelanggaran itu terbilang cukup tinggi.

Pada hari pertama saja, ada 77 pengendara yang kena tilang manual. Namun penilangan ini hanya berlaku pada hari itu saja.

“Setelah itu, untuk tilang manual ditiadakan. Kita utamakan teguran,” kata AKP Dion, Senin (21/10/2024). Melansir dari Murianews.com

Sementara untuk tilang elektronik, Dion mengaku belum menerapkannya karena sistem aplikasi tilang elektronik masih trouble atau bermasalah.

Di sisi lain, lanjut Dion, Satlantas Polres Jepara justru sudah menegur 1.134 pelanggar lalulintas.

“Rata-rata (pelanggaran lalulintas) tidak memakai helm dan pajak kendaraan mati,” ungkap Dion.

Selain itu, Dion juga mengungkapkan adanya enam belas peristiwa kecelakaan selama seminggu operasi zebra candi.

Sebanyak dua puluh pengendara mengalami luka ringan, dan nihil untuk luka berat atau meninggal dunia.

“Kerugian materiil dari kecelakaan lalulintas sebesar Rp 13 juta,” sebut Dion.

Sebagai tambahan, jumlah kecelakaan selama operasi zebra menunjukkan peningkatan.

Dion menyebut, pada momen Operasi Zebra tahun 2022 lalu, ada delapan kasus kecelakaan. Sedangkan pada 2023 lalu, tercatat ada 26 kecelakaan.

“Catatan ini harus menjadi pengingat bagi setiap pengendara. Pengendara harus lebih hati-hati dan waspada. Utamakan keselamatan dibanding kecepatan,’’ tutur Dion belum lama ini.

Ia menambahkan ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2024 yaitu:

  1. Kendaraan over load dan over dimensi.
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI.
  5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara Ranmor balap liar.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *