Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pejabat Kejagung Langgar Netralitas dalam Pilkada Kudus, Begini Penjelasan Bawaslu

KlikFakta.com, KUDUS – Seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berinisial EB melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada Kudus 2024.

Hal ini setelah Bawaslu Kudus melakukan penyelidikan dan menetapkan keputusan dalam rapat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kedua, Minggu (20/10/2024).

Melansir dari TribunBanyumas, Bawaslu Kudus selanjutnya segera meneruskan keputusan ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Keputusan itu akan ditindaklanjuti lewat sanksi.

“ASN berinisial EB di lingkungan Kejaksaan Agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (21/10/2024).

Ia menjelaskan, pejabat Kejagung itu terlibat dalam kegiatan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kudus dan politisi partai pengusung.

Temuan ini kemudian diregistrasi pada Kamis, 17 Oktober 2024, dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.

Minan mengatakan, kasus ini kemudian masuk dalam rapat sentra Gakkumdu pembahasan pertama.

Dalam rapat itu, EB diduga melakukan pelanggaran pidana Pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian, Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Ada tiga pasal yang pihaknya sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini.

Pertama, Pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.

“Kedua, Pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait Netralitas ASN,” kata Minan.

Pihaknya kemudian melakukan pemanggilan dan klarifikasi pada Jumat (18/10/2024) dan Sabtu (19/10/2024).

Kemudian, pada Minggu, Bawaslu Kudus menggelar rapat sentra Gakkumdu pembahasan kedua.

Dalam pembahasan kedua ini, terkait pidana pemilihan Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.

Namun, soal netralitas ASN, mereka menilai EB melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya EB di kegiatan tersebut, terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung, menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” kata Minan.

Keputusan ini akan diteruskan ke BKN karena memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

“Terkait (pelanggaran) netralitas ASN, Bawaslu Kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus,” katanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *